Home / Tak Berkategori

Senin, 18 September 2023 - 22:56 WIB

Ditanya Soal Ijin BTS, Satpol PP Kota Tangerang Pasang Jurus “Bajaj”

Pembangunan  BTS di Panunggangan Utara Kec.Pinang Kota Tangerang, Senin 18/9/23.

 

Tangerang, Suararepubliknews.com – Pembangunan Base Transceiver Station atau disingkat BTS yang berada di Panunggangan Utara Kec.Pinang Kota Tangerang, membuat Satpol PP, mulai dari Sekdis hingga Roni yang mengaku hanya Kaleng Kaleng di Satpol PP pasang jurus bajaj “Ngelles” Tidak ingin dipersalahkan, hingga Roni menyebut si A dan si B (inisial-red) yang diketahui sosok tersebut seorang aktivis disebut sebut ada didalam pembangunan BTS itu.

 

BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. Kota Tangerang sendiri, memang berada di zona non urban dan bisa membangun menara tower jenis monopole, tripole dan fourpole. Namun seturut dengan maraknya pembangunan BTS tersebut, ternyata pihak pengelola tidak mengurus ijin nya, seharusnya pembangunan tower tersebut di tunjang dengan landasan peraturan dan perizinan yang bersyarat dan sah.

 

Tower BTS ini berdiri tepat di RW 04 RT 05 Kelurahan Panunggangan Utara Kec. Pinang Kota Tangerang, dan dipastikan tidak mengantongi ijin. Hal itu diungkapkan Staf ahli Dinas Perijinan Kota Tangerang saat di konfirmasi Wartawan. Bahkan Dinas Perijinan (DPMPTSP) Kita Tangerang tidak mengetahui nya.

 

lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kota Tangerang, membuat para pengelolah nakal ini semakin melenggang. Saat ini saja sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Tahun 2022 di Kota Tangerang sudah mencapai 2000 tower yang seharusnya hanya 970 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara, sampai sampai Kota Tangerang dijuluki Kota Ribuan Tower.

 

Lurah Panunggangan Utara ‘Warji’ justru terlihat bingung saat dikonfirmasi wartawan tentang keberadaan Tower tersebut, dengan berat hati menyampaikan, kalau dirinya  sudah melaporkan keberadaan tower tersebut ke Satpol PP Kota Tangerang. Namun tidak dirinci laporan yang disampaikan terkait apa, dan itu dilakukan nya lewat pesan What’sap.

 

“Itu kewenangan Pol PP. Saya sudah laporkan mungkin tim lagi sibuk, juga sudah saya laporkan lewat watshapp. IT juga bisa di jadikan barang bukti. Tadi Pol PP ke situ, belum tau kelanjutannya,” kata Warji dengan singkat kepada wartawan,(17/09/2023)

 

Tidak semua pemilik tower BTS (Pengusaha Provider-red) yang jujur atau malah banyak yang cenderung nakal. Yakni dengan mendirikan tower yang tinggi tanpa disertai izin yang sah alias illegal. Saat diratakan ke Satpol PP Kota Tangerang, ‘Vito’ Sekdis hanya memberikan jawaban singkat, bahwa pihak nya akan segera menindak lanjuti. Namun hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan.

 

Wali Kota Tangerang di minta tegas Untuk Menindak Proyek BTS atau Tower yang tidak punya Ijin itu. ‘M. Zulhamsyah’ dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) angkat bicara.

 

Menurutnya, lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kota tangerang hingga saat ini sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Yang sudah

melebihi batas maksimum, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.

 

“Dengan menjamurnya pembangunan tower di Kota tangerang menjadi polemik yang tak kunjung selesai. Selain itu sudah tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Ada yang tidak lazim dengan keberadaan Tower tersebut. Camat dan Lurah terlihat kaget saat dimintai tanggapan nya oleh wartawan. Seharusnya, dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, sanksi administrasi atau penyetopan bisa dilakukan oleh Lurah dan Camat dan berlanjut ke pembongkaran oleh Satpol PP.

 

Beredar isu, ternyata pihak Tower telah mengeluarkan sejumlah biaya untuk kordinasi atau “uang saku” agar mereka bisa ikut  memuluskan pembangunan nya meski tanpa ijin, termasuk ke oknum  RW  diduga uang sebesar Rp 21 juta mengalir, yang dimungkinkan dana lainnya ikut mengalir sampai ke Satpol PP, yang membuat mereka pakai jurus Bajaj dan bungkam.

 

Penulis: S.Manahan

Share :

Baca Juga

Humanis, Polisi Patroli ke Terminal Berantas Premanisme

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Kunjungan Sosial ke Keluarga Korban Tenggelam di Desa Sipituhuta

Maluku

Kapolda Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Kapolresta Ambon dan Wadir Binmas Polda Maluku
Prediksi Bologna vs Lille: Tuan Rumah Berjuang Raih Poin Perdana, Lille Incar Dominasi di Liga Champions
PJ Bupati Tulungagung Hanya Untuk Orang Elit,Mahasiswa Lakukan Demo
Demi Kenyamanan  Pemudik  Personil Pos Pelayanan Rest Area Km 228 A Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalin dan Himbauan Para Pemudik
Tim Marsegu Polres Pulau Buru Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Motor(Curanmor) di Namlea Kabupaten Buru

Tangerang Raya

Kuasa Hukum Pekerja Layangkan Tanggapan ke Mediator, PT PCM Kabel Indonesia Dinilai Abaikan Hak Buruh dan Lecehkan UU Ketenagakerjaan

Contact Us