Sanksi Pajak dalam Konteks Kewajiban membayar PAJAK ” ( Dr Bernard GAKORPAN FRN PRESISI POLRI &.Dian Bobby Wibowo BAI.)
Jakarta, Suararepubliknews.com – Sanksi Pajak dalam Konteks Kewajiban membayar PAJAK ” ( Dr Bernard GAKORPAN FRN PRESISI POLRI &.Dian Bobby Wibowo BAI.)
1. Perdebatan hukumnya muncul dalam Putusan. MK( Mahkamah Konstitusi) No. 30/PUU-X/2012 hal pengujian Psl 25 (9) dan Psl 27 (5d) terkait sanksi saat keberatan dan banding.
2. Norma tsb jadi potensi ancaman sanksi bagi pencari keadilan, yg dirasa merugikan kepentingan hukum WP.
3. Ada pandangan klo norma dimaksud telah memberi kewenangan kpd fiskus sangat tdk tepat krn memberi ‘ketakutan’ pada WP yang sedang mencari keadilan.
4. Persoalan jumlah sanksi 30%, 50%, 60%, 100% atau berapapun jmlhnya, murupakan politik hukum yg menjadi kesepakatan pembuat UU. Tdk pernah ada penjelasan knp muncul angka2 dimaksud.
5. Jg ada pandangan kalau sanksi2 dimaksud untuk mencegah WP mencoba lakukan keberatan dstnya guna memperpanjang kewajiban tuk membayar pajak.
6. Krn nya sangat menarik mengkaji filosofis sanksi pajak dlm konteks norma dlm UU pajak.
7. Putusan MK diatas tampaknya msh blm menemukan filosofis yg dicari dlm konteks pungutan pajak yg lbh berkeadilan. Barangkali itu tugas dan peranan para pemerhati dan praktisi perpajakan terus melakukan pergulatan pemikiran mencari format keadilan pajak.( red )