Home / Tangerang Raya

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:19 WIB

Dugaan Jual-Beli Kursi Siswa di SMAN 25 Kabupaten Tangerang: Nilai Tak Cukup, Uang Bicara?

‎Tangerang.Suara Republik News – Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SMAN 25 Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Dugaan praktik penyimpangan dan penyalahgunaan jalur domisili menyeruak, setelah muncul informasi bahwa ada siswa dengan nilai rata-rata di bawah ambang batas justru bisa lolos dan diterima.

‎‎Berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya, salah satu siswa yang lolos berinisial R diketahui hanya memiliki nilai rata-rata 79,03 pada Surat Keterangan Lulus (SKL). Padahal, menurut Kepala SMAN 25 Heri Hermawan, dalam keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp, menyebut bahwa nilai rata-rata yang telah terverifikasi untuk jalur domisili adalah 79,94.

‎‎Sumber yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan, R diduga masuk melalui bantuan seseorang berinisial F, dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta. Tak hanya R, praktik serupa juga disebut melibatkan satu siswa lain berinisial V, yang diduga lolos melalui skema yang sama.

‎“Info yang saya terima, masuknya lewat jalur domisili dan mereka bisa masuk dengan uang Rp 1,5 juta lewat oknum inisial F ,” kata sumber, Senin 07-07-2025

‎Saat awak media mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Kepala SMAN 25, Heri Hermawan, ia sempat merespons terkait nilai rata-rata jalur domisili, namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang dugaan adanya ‘uang pelicin’ dalam proses seleksi, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan.

‎Demikian pula dengan pihak berinisial F, yang disebut-sebut berperan sebagai perantara dalam dugaan transaksi tersebut, saat ini belum terkonfirmasi

‎Dugaan praktik kecurangan dalam penerimaan siswa baru ini menambah panjang catatan kelam pelaksanaan SPMB di wilayah Kabupaten Tangerang. Jika benar adanya jual-beli kursi sekolah negeri, maka bukan hanya mencederai prinsip keadilan dan transparansi, tapi juga memperparah ketimpangan akses pendidikan bagi anak-anak yang seharusnya lebih layak secara akademik dan administratif.

Baca Juga  Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan

‎‎Masyarakat berharap, Dinas Pendidikan Provinsi Banten maupun Inspektorat segera melakukan penelusuran dan audit internal terhadap proses SPMB di SMAN 25 serta sekolah-sekolah lainnya yang rawan dipolitisasi oleh kepentingan oknum tak bertanggung jawab.

‎( Holid/team.)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal di Copondoh, Kota Tangerang, Dibongkar

Tangerang Raya

Rutinitas Apel Malam Antisipasi Guantibmas di Wilayah Kecamatan Sukamulya – Balaraja Dilaksanakan Oleh Personil Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Tangerang Raya

Aliansi Jurnalis dan LSM Tangerang Raya Laporkan Satpol PP ke Ombudsman: Diduga Lalai dan Tidak Produktif Jalankan Tugas Penegakan Perda

Tangerang Raya

Perpisahan SMPN 2 Cikupa: Menuju Masa Depan Gemilang

Tangerang Raya

Diduga Hina Wartawan, Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dilaporkan ke Polisi

Tangerang Raya

Sampah Dibuang Bebas Diduga Dari Pabrik Karton.

Tangerang Raya

DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Penyerahan PSU PT Panji Graha Indah

Tangerang Raya

Sudah Beroperasi, Tempat Usaha “Bebek Boejang Group” di Kota Tangerang Diduga Belum Kantongi Izin Resmi dari Dinas Terkait

Contact Us