Home / Banten

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:00 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum RT di Sepatan Memanas, Mediasi Berakhir Tanpa Solusi

Konflik internal warga di RT 04 RW 05 Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang semakin memanas. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Ketua RT berinisial MY dengan istri tetangganya menjadi sorotan masyaraka

Konflik internal warga di RT 04 RW 05 Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang semakin memanas. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Ketua RT berinisial MY dengan istri tetangganya menjadi sorotan masyaraka

Mediasi di Kantor Kelurahan Sepatan terkait dugaan perselingkuhan oknum RT berinisial MY dengan seorang wanita bersuami tidak membuahkan hasil. Konflik semakin memanas dengan tuduhan pencemaran nama baik yang mencuat di media sosial

Kab. Tangerang, suararepubliknews.com – Konflik internal warga di RT 04 RW 05 Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang semakin memanas. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Ketua RT berinisial MY dengan istri tetangganya menjadi sorotan masyarakat. Mediasi yang dilakukan di Kantor Kelurahan Sepatan pada Senin (9/12/2024) tidak menemukan solusi, bahkan semakin memperkeruh situasi.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, AS, yang menduga istrinya, KR, menjalin hubungan terlarang selama dua tahun dengan MY. Konflik ini tak hanya memengaruhi keharmonisan keluarga kedua belah pihak, tetapi juga mencoreng citra RT sebagai pengayom masyarakat. Persoalan ini menjadi semakin kompleks setelah anak-anak dari pihak terkait saling melempar tuduhan di media sosial.

Mediasi Deadlock, Masyarakat Menuntut Kepastian Hukum

Upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi oleh Lurah Sepatan, Risam Kudumo, bersama Satpol PP, Babinsa, dan Binmas Kelurahan Sepatan, menghadirkan pihak-pihak terkait beserta keluarganya. Namun, mediasi gagal mencapai titik temu. Kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya, dengan saling menyalahkan dan mempertahankan ego masing-masing.

“Kami sudah mencoba semaksimal mungkin untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi mediasi hari ini tidak membuahkan hasil. Kedua pihak sama-sama keras kepala dan merasa benar. Sebagai pemerintah kelurahan, kami hanya bisa berupaya memediasi, tetapi keputusan selanjutnya ada di tangan mereka,” ujar Risam Kudumo saat ditemui awak media.

Konflik ini memicu tuntutan masyarakat agar kasus ini diselesaikan secara hukum. Dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan media sosial juga menjadi perhatian, karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, yang dapat diancam pidana hingga empat tahun penjara.

Baca Juga  Para Pemudik KA di Lebak Diimbau Tak Bawa Barang Berlebihan Demi Kenyamanan.

Celah Hukum dalam Kasus Perselingkuhan

Dugaan perselingkuhan yang melibatkan MY dan KR juga dapat diproses secara hukum berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Dalam pasal ini, seseorang yang terbukti melakukan perzinahan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan bulan. Namun, kasus ini membutuhkan pembuktian yang kuat dan pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini AS sebagai suami yang merasa dirugikan.

Masyarakat menilai bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan isu moral, tetapi juga menyangkut tanggung jawab seorang Ketua RT sebagai tokoh masyarakat. Hal ini memicu tuntutan agar MY mundur dari jabatannya jika terbukti bersalah.

“Seorang Ketua RT seharusnya menjadi panutan dan pengayom masyarakat, bukan malah mencoreng nilai-nilai keluarga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Perseteruan Merambah ke Media Sosial

Ironisnya, konflik ini turut menyeret anak-anak dari pihak yang berseteru. Unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh anak-anak mereka memperkeruh suasana, dengan saling melempar tuduhan dan komentar tajam. Kejadian ini menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak dalam konflik keluarga yang sensitif.

“Kami sangat menyayangkan anak-anak ikut terseret dalam masalah ini. Hal ini dapat berdampak buruk pada psikologis mereka,” kata salah seorang aktivis perlindungan anak di Tangerang.

Respons Kelurahan dan Kabar Terkini

Sampai berita ini diturunkan, pihak MY belum memberikan klarifikasi resmi karena disebut sedang sakit. Kedua belah pihak masih memilih bungkam. Pihak Kelurahan Sepatan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, meskipun mediasi di tingkat kelurahan gagal.

Ke depan, masyarakat menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa integritas dan tanggung jawab seorang pemimpin masyarakat harus dijaga demi mencegah keretakan hubungan sosial di lingkungan tempat tinggal.

Baca Juga  Kebakaran Hebat Landa Rumah dan Kobong di Desa Bolang, Kerugian Capai Rp 120 Juta

Pewarta: Holid
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Banten

Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Kembalikan Warga Binaan Kekeluarganya Masing-masing

Banten

KH. Bunyanudin Amin Dukung Pembentukan Kabupaten Cilangkahan

Banten

Kapolres Lebak Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Lebak.

Banten

Polda Maluku Gelar Anev Beyond Trust Presisi 2024

Banten

Pasca Banjir Menerpa Kecamatan Bayah Cilograng,Cibeber,Panggarangan.

Banten

KNPI Malingping Gaet Praktisi Hukum Kawal Kasus BPJS Ketenagakerjaan Gagal Klaim

Banten

Budi Rustandi-Nur Agis Aulia Resmi Kantongi Nomor Urut 02 di Pilkada Serang 2024

Banten

Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Banten

Contact Us