Home / Tak Berkategori

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:44 WIB

Tindak Pidana Pencucian Uang Proyek Imfrastruktur di Bursel,Mantan Bupati Tagop,Kini Ditahan Oleh KPK Di Rutan Polresta Jakarta

Maluku.SuaraRepublikNews.co.Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2011-2016.

Penetapan tersangka mantan Bupati Bursel dua periode itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Lili mengungkapkan, Tagop ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti permulaan hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka,” Ungkap Lili.

Selain Tagop, dua pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka.Yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).Pertama TSS, Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 periode 2016 -2021, dan JRK Swasta, IK juga unsur swasta,” sebutnya.

Antan Bupati Tagop dan Johny kini telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.

Sementara Ivana Kwelju sendiri saat ini belum ditahan oleh pihak KPK.dijaskan Dalam konfrensi pers itu,KPK juga menghimbau Ivana agar kooperatif untuk penuhi panggilan penyidik KPK.

“KPK menghimbau tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan disampaikan,” kata KPK

Sebagai penerima, Tagop dan Johny disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jurnal Maluku(Idris)

Share :

Baca Juga

Kapolsek Gunungkencana Polres Lebak Melaksanakan Giat Program Quick Wins Presisi Kapolri “Jum’at Curhat
Kunjungan Bapa Budi Rustandi Walikota Serang Yang Terpilih Mengunjungi Pasien Ibu Suhetin

Maluku

Perkuat Kolaborasi Masyarakat & Satpam Jaga Stabilitas Keamanan
Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo ke Jawa Tengah: Dorong Investasi dan Inovasi Energi
Oknum Pengacara di MBD Ditetapkan sebagai tersangka dan  Dijebloskan ke Bui oleh Penyidik Satreskrim Polres MBD
Karolog Polda Maluku Ingatkan Jajaran Agar BMN Wajib di PSP-kan
Kemarau Panjang 2024: Warga Tulungagung Bertahan dengan Bantuan Air Bersih

Jakarta

Komisi III DPR Dukung Rotasi Polri: Penempatan Tepat, Kinerja Meningkat

Contact Us