Home / Buru

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:44 WIB

Tindak Pidana Pencucian Uang Proyek Imfrastruktur di Bursel,Mantan Bupati Tagop,Kini Ditahan Oleh KPK Di Rutan Polresta Jakarta

Maluku.SuaraRepublikNews.co.Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2011-2016.

Penetapan tersangka mantan Bupati Bursel dua periode itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Lili mengungkapkan, Tagop ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti permulaan hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka,” Ungkap Lili.

Selain Tagop, dua pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka.Yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).Pertama TSS, Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 periode 2016 -2021, dan JRK Swasta, IK juga unsur swasta,” sebutnya.

Antan Bupati Tagop dan Johny kini telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.

Sementara Ivana Kwelju sendiri saat ini belum ditahan oleh pihak KPK.dijaskan Dalam konfrensi pers itu,KPK juga menghimbau Ivana agar kooperatif untuk penuhi panggilan penyidik KPK.

“KPK menghimbau tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan disampaikan,” kata KPK

Sebagai penerima, Tagop dan Johny disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga  Hadiri Rakor Persiapan Pilkada 2024.

Sementara, tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jurnal Maluku(Idris)

Share :

Baca Juga

Buru

Brimob Polda Maluku Laksanakan Patroli Kamtibmas di Kota Namlea: Himbauan dan Edukasi Warga untuk Jaga Keamanan Lingkungan

Buru

Kapolda Maluku Terima Kunjungan Uskup Kardinal Ignatius: Sinergi TNI-Polri untuk Pembekalan Rohani di Maluku

Buru

Tiga Kali dalam Sepekan Ditresnarkoba Polda Maluku Ungkap Peredaran Narkoba di Ambon

Buru

Ditpolair Baharkam Polri Amankan 134 Ribu Benih Baby Lobster di Banten, Negara Rugi Hingga Rp32,8 Miliar

Buru

Polres Pulau Buru Telah Melakukan Penyerahan TERSANGKA Sebanyak 5 (lima) Orang dan Barang Bukti  (Tahap II) Ke Kejaksaaan Negri Buru

Buru

Polda Maluku Utara Kerahkan 102 Personel dan Tim K9 untuk Bantu Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Ternate

Buru

Satgas OMP Salawaku Kendalikan Demo Mahasiswa Buru di KPU Maluku

Buru

Polda Maluku Tegaskan Penyelenggara Pilkada untuk Bekerja Profesional Tanpa Pelanggaran

Contact Us