Home / Buru

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:44 WIB

Tindak Pidana Pencucian Uang Proyek Imfrastruktur di Bursel,Mantan Bupati Tagop,Kini Ditahan Oleh KPK Di Rutan Polresta Jakarta

Maluku.SuaraRepublikNews.co.Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2011-2016.

Penetapan tersangka mantan Bupati Bursel dua periode itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Lili mengungkapkan, Tagop ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti permulaan hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka,” Ungkap Lili.

Selain Tagop, dua pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka.Yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).Pertama TSS, Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 periode 2016 -2021, dan JRK Swasta, IK juga unsur swasta,” sebutnya.

Antan Bupati Tagop dan Johny kini telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.

Sementara Ivana Kwelju sendiri saat ini belum ditahan oleh pihak KPK.dijaskan Dalam konfrensi pers itu,KPK juga menghimbau Ivana agar kooperatif untuk penuhi panggilan penyidik KPK.

“KPK menghimbau tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan disampaikan,” kata KPK

Sebagai penerima, Tagop dan Johny disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga  Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi pada Proyek Bendungan Waeapo Kabupaten Buru, Anggaran Puluhan Miliar Rupiah Terancam

Sementara, tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jurnal Maluku(Idris)

Share :

Baca Juga

Buru

Alfamidi Gelar Acara Buka Bersama dan Berikan Santunan kepada anak Yatim di Maluku Tengah

Buru

Penyampaian Dokumen KUA-PPAS Tahun anggaran 2022,Mengalami Keterlambatan Karena Pendemi Covid -19.

Buru

Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Turun Langsung Atasi Kemacetan Saat Pengambilan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur

Buru

Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXIX Kodim 1506/Namlea Gelar IVA Test: Upaya Serius Deteksi Dini Kanker Serviks

Buru

Polisi Berani Tangkap Komplotan Pencuri Motor, Bawa Anak Istri dalam Pengejaran dan Sempat Ditembaki

Buru

Kodim 1506/Namlea Buka Stand Bazar Murah di Makodim Kabupaten Buru

Buru

HUT ke-76 Polwan: Kapolda Maluku Tekankan Pentingnya Sikap Humanis dan Kedisiplinan dalam Tugas

Buru

33 Bintara Polda Maluku Lolos Seleksi Pendidikan Alih Golongan 2024: Langkah Besar Menuju Kenaikan Pangkat Perwira

Contact Us