Home / Tak Berkategori

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:58 WIB

Franky S Manuputty, Ketua AKRINDO DPD Banten, Kecam Keras Penganiayaan Jurnalis Antarwaktu.com

JAKARTA ,  Suararepunliknews. Com – Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Banten, Franky S Manuputty, mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap Ahmad Kosim alias Haidar, jurnalis Media Antarwaktu.com, yang dilakukan oleh dua oknum pemilik toko kosmetik saat Haidar sedang melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter, 6/3/2025.

Peristiwa ini terjadi pada 25 Februari 2025, sekitar pukul 23:30 WIB, di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur. Saat itu, Haidar bersama rekannya tengah mempertanyakan terkait penjualan obat keras golongan G yang diduga dijual bebas. Namun, penjaga toko kemudian menghubungi pemilik toko berinisial “I”. Tak lama setelah tiba di lokasi bersama beberapa orang, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada penganiayaan terhadap Haidar dan timnya dengan menggunakan stik golf dan samurai.

Haidar, yang mengalami kekerasan fisik, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian dengan laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Adam Suwahyu, S.H., M.H., dan Zainal Arifin, S.H., dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK).

Zainal Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Wartawan harus dilindungi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, selain kasus penganiayaan, polisi juga harus mengusut tuntas dugaan peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh pelaku. “Tramadol adalah obat dalam daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya, yang penggunaannya harus diawasi oleh dokter. Jika diperjualbelikan secara bebas, ini bisa merusak generasi bangsa,” tambahnya.

_Kecaman Keras dari Ketua AKRINDO DPD Banten

Franky S Manuputty, selaku Ketua AKRINDO DPD Banten, turut mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

“Saya mengecam keras oknum pemilik toko dan rekan-rekannya yang diduga memperjualbelikan obat-obatan terlarang. Tidak hanya penganiayaan yang harus diproses, tetapi juga peredaran obat ilegal ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Franky juga mendesak pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur agar segera menangkap para pelaku dan menerapkan pasal berlapis sebagai efek jera.

“Penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Kepolisian harus bertindak cepat untuk menangkap para pelaku penganiayaan serta mengusut tuntas jaringan peredaran obat ilegal ini,” imbuhnya.

Dasar Hukum dan Sanksi

Tindakan penganiayaan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar merupakan tindak pidana. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 juga mengatur bahwa pelaku yang mengedarkan obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu dapat dikenakan sanksi berat.

Dengan adanya kecaman dari berbagai pihak, diharapkan kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku penganiayaan dan memberantas peredaran obat ilegal demi keadilan dan keselamatan masyarakat.

(Rosita)

Share :

Baca Juga

Jelang Pelantikan, Sekda Apriyadi Semangati Calon Pegawai PPPK Sekda Apriyadi : Jangan Malas-malasan dan Minta Pindah
Pencemaran Limbah Tambak Udang di Desa Lubuk, Nelayan Kundur Menjerit
Tongkat Komando Danrem 071/Wijayakusuma Diserahterimakan
Dihadiri Pejabat dan Wakil Ketua DPRD, Final Turnamen Bulutangkis Antar RW se-Kelurahan Gondrong Berlangsung  Meriah

Banten

Stabilisasi Harga Pangan, DKPP Kabupaten Serang Gelar GPM di Pabuaran
Hadiri Wisuda ke 14 Politeknik Sekayu, Pj Bupati Apriyadi Minta Lulusan Terus Upgrade Kemampuan  Wajib Tingkatkan SDM- Dorong Menjadi Universitas di Musi Banyuasin
Prakiraan Cuaca Jawa Barat dan Kota-Kota Besar Hari ini 11 Juni 2024
7 Siswa SMA Swasta HKBP Lintongnihuta Masuk  PTN Jalur SNPMB  TP 2022/2023

Contact Us