Maluku(Pulau Buru)SuaraRepublikNews.com– Ratusan bak rendaman yang mengunakan Bahan Beracun Berbahaya (B3) milik penambang emas ilegal yang berada di Dekat Suangai Anahoni, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru,Telah dimusnahkan oleh Gabungan Personil Polres Pulau Buru.
“Penyisiran penambangan emas ilegal pada lokasi tersebut di pimpinan oleh Kasat Intelkam Polres Pulau Buru,Iptu Sirilus Atajalim Bersama Kapolsek Waeapo/Polres Buru dan Kanit IV Tipidter Polres Buru beserta puluhan Personil,Pada Kamis 9/12(2021)Pukul 09:45 WIT dengan Nomor SPRIN /1376/XII/PAM.1.6/ 2021,” Di Jelaskan oleh Paur Humas Polres Pulau Buru AIPDA Jamaludin.
Lanjutnya, perintah Kapolres Pulau Buru dalam pelaksanaan penyisiran tidak boleh ada yang mengeluarkan tembakan tanpa perintah perwira pengendali.
“Kapolres juga menyampaikan, dalam pelaksanaan penyisiran anggota yang terlibat dalam sprin tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat,”ujar Jamaludin.
“Kalian cuma melakukan pengamanan sekaligus pemusnahan barang yang ada di seputaran kali Anahoni,” bebernya.
Dalam penertiban tersebut tim di bagi dalam dua lokasi, yakni tim 1 (satu) bertempat di Pos Brimob dan tim 2 (dua) bertempat di samping sungai Anahoni.
Pemusnahan tempat pengolahan emas yang di sebut bak rendaman kurang lebih 120 bak,Telah kami mengunakan buldoser yang disiapkan oleh Kapolsek Waeapo untuk membersikan lokasi tersebut.
Jurnal Maluku(iw)