Home / Tangerang Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Galian Kabel Optik Pt. Asia Net Diduga Ilegal! Trotoar Di Batuceper Dihancurkan, Pejalan Kaki Terancam Tanpa Izin, Tanpa K3, Tanpa Etika. DPU Kota Tangerang & Kominfo Diminta Tindak Tegas

TANGERANG – Suara Republik News. Com – Diduga kuat PT. ASIA NET melakukan penyelewengan dalam kegiatan penanaman kabel optik di wilayah Kec. Batuceper, Kota Tangerang.

Aksi galian liar ini tidak hanya merusak fasilitas umum berupa trotoar, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan.

Dari pantauan Media Suara Republik pada Rabu, 06/08/2026 di Jl. Daan Mogot, Kel. Batuceper, terlihat jelas gulungan kabel optik digelar di atas trotoar. Trotoar yang seharusnya jadi hak pejalan kaki kini berantakan dan rusak. Pengamanan lokasi pun amburadul, hanya mengandalkan 1 cone lalu lintas. Tidak ada rambu, tidak ada papan proyek.

“Ini trotoar buat orang jalan. Sekarang malah jadi tempat gelar kabel. Kalau ada anak kecil atau lansia kepleset siapa yang tanggung jawab?” ujar warga sekitar.

DUGAAN KERJA ILEGAL & LANGGAR ATURAN
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2012, setiap kegiatan galian di jalan dan trotoar wajib memiliki izin dari DPU Kota Tangerang dan wajib mengembalikan kondisi seperti semula.

Namun hingga berita ini ditulis, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa PT. ASIA NET bekerja tanpa izin dan main serobot.

Selain itu, kegiatan ini juga diduga melanggar UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 dan PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.

SANKSI MENANTI
Atas perbuatannya, PT. ASIA NET terancam sanksi berat:
1. Sanksi Pidana: Pasal 91 UU Jalan, penjara 18 bulan dan/atau denda Rp. 1,5 Miliar karena merusak trotoar.
2. Sanksi Pidana: Pasal 54 UU Telekomunikasi, penjara 6 tahun dan/atau denda Rp. 600 Juta karena menyelenggarakan jaringan tanpa izin.
3. Sanksi Administratif: Denda, penghentian pekerjaan, hingga pencabutan izin dari Kominfo.

Baca Juga  Lagi-Lagi Diduga Bangunan Rumah Tanpa PBG Berdiri di jl alastua rt 001/rw 005, Kelurahan, Mengaku Tidak Mengetahui Meski Lokasi Sangat Dekat

DESAKAN KERAS
Media Global Network mendesak:
1. Walikota Tangerang & DPU Kota Tangerang untuk segera menghentikan paksa kegiatan dan menyegel lokasi.
2. Kominfo RI & Balmon untuk mencabut izin PT. Asia Net jika terbukti nakal.
3. PT. ASIA NET bertanggung jawab penuh memperbaiki trotoar dan membayar ganti rugi kepada negara.

“Jangan karena alasan digitalisasi, rakyat dikorbankan. Trotoar dirusak, keselamatan diabaikan. Ini bukan membangun, ini merusak!” tegas Tim Investigasi .

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. ASIA NET belum memberikan klarifikasi.

Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

SATPOL PP DIDESAK SEGEL PEMBANGUNAN MARKET ERA BLUE DI BATUCEPER Diduga Tanpa PBG, PT KONAKO Diminta Hentikan Kegiatan Sementara

Tangerang Raya

Bangunan di Kota Tangerang Diduga Tak Miliki PBG dan Langgar GSB, Terancam Sanksi Hukum

Tangerang Raya

SKANDAL INFRASTRUKTUR TANGSEL 2025: “Pesta Pora” Rp 34,7 Miliar di Atas Regulasi yang Diinjak-injak dan Beton Keropos

Banten

PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.

Tangerang Raya

Kapolsek Pasar Kemis dan Ketua Serikat SPSI Kab Tangerang,dampingi Kapolri,hadiri HUT(KSPSI)yang ke.53

Tangerang Raya

Sambut Idulfitri 2026, Pilar Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe

Tangerang Raya

PT PCM Cable Indonesia Mangkir dari Panggilan Disnaker Terkait Dugaan PHK Sepihak

Tangerang Raya

Hendra Gunawan SE, Resmi Di Lantik Menjadi Anggota DPRD Kota Tangerang

Contact Us