Home / Tak Berkategori

Selasa, 28 Mei 2024 - 21:43 WIB

Galihan Tanah Leter C Beroprasi Kembali,Diduga Oknum Satpol PP Kabupaten Tangerang Main Mata

Kab.Tangerang,.SUARA REPUBLIK NEWS- Wow tanpa adanya ijin dari pihak terkait galihan tanah  ber oprasi kembali di wilayah pengarengan rajeg, galihan tanah diduga abaikan perkub peraturan bupati no 47 tahun 2018 pasalnya truck pengangkut tanah beroprasi disiang bolong.”senin27 mei 2024.

Merujuk peraturan perkub bupati Kabupaten tangerang nomer 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional,angkutan tambang pasir,batu,tanah bahwa truk tanah dilarang melintas mulai puku 05.00 wib hingga pukul.22.00 wib.

“Salah satu pengembang saat dikonfirmasi media melalui via wshaf pada hari minggu, mohon ijin pak terkait galihan tanah sejauh mana pak ijinya,Saya sudah kordinasi ma rekan rekan porsil  sekecamatan kemeri dan disitu ada wartawan dan LSM.”Ucap di via whasaff.

Saat konfirmasi Awak Media,Aktifis Pantura dan Rekan,

Hj. Roby saat memberikan informasi kepada media Mengatakan, Seharusnya galihan tanah ini harus ada izin dari provinsi jangan asal galih aja kita pikirkan dampak kedepanya.”kata Hj. Roby aktivis pantura.

Selain itu seharusnya satpol PP kecamatan maupun kabupaten harus bisa menghentikan  kegiatan galihan tanah ini,jika galihan tanah ini tidak ada izin dari provinsi wajib dihentikan.”tegasnya

 

(Holid/team)

Share :

Baca Juga

Hari Kedua OPS Lilin Maung 2023, Kapolres Lebak lakukan Pengecekan Pospam dan Posyan
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera “Bersama” Ingkar Janji Pembayaran Dana Nasabah 1milliar
Putin: Rusia Akan Melanjutkan Produksi Rudal Jarak Menengah Berkemampuan Nuklir
Razia Hari Valentine, Satpol PP Surabaya Jaring Puluhan Pasangan di Luar Nikah

Tangerang Raya

Respon Cepat Camat Cipondoh dan Kasatpol PP Kota Tangerang Tindaklanjuti Aduan Warga soal Kabel WiFi Diduga Langgar Perda

Jawa Barat

Polres Cirebon Kota Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Beras untuk Masyarakat
Komisi Informasi Sumatera Utara Dorong Pemkab Humbahas Lebih Terbuka terhadap Informasi Publik
Oknum ASN di DISINDAGKOPUKM Kota Tangerang Langgar Etika, Dra. Dewi T: Ma’af!!

Contact Us