Home / Daerah

Jumat, 22 Juli 2022 - 13:41 WIB

Heboh, Oknum Polisi Briptu J Dilaporkan Ke Propam Polres Nias

Gambar Ilustrasi

Gunungsitoli-www.suararepubliknews.com – Salah seorang oknum Kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resort Nias diduga melanggar kode etik Kepolisian dengan menelantarkan istri. Oknum anggota tersebut berinisial Briptu J dan telah dilaporkan ke Propam Polres Nias, Sumatera Utara, dengan Nomor : STPL/72/VII/2022/Propam.

Penasehat Hukum korban MMZ (22)  Budieli Dawolo. SH mengungkapkan kepada wartawan pada Jumat, 22/07/2022 “Iya benar bahwa kami telah melaporkan yang bersangkutan di Propam Polres Nias”.

Dengan didampingi keluarga korban, Budieli membeberkan bahwa korban seorang mahasiswi berinisial MMZ (22) didampingi Abang Kandungnya telah membuat laporan pada tanggal 15 Juli 2022, Serta korban MMZ (22) telah diperiksa sebanyak dua kali.

Adapun kronologi kasus yakni, Disaat Korban MMZ (22) dan (Briptu J) melangsungkan pernikahan pada tanggal 09 Juni 2022 di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Lasara Bahili dan Pemerintah Desa Samasi (Kecamatan Gunungsitoli Idanoi), serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Dalam proses pernikahan, Briptu J telah menyepakati secara tertulis bahwa dirinya akan bertanggung jawab kepada Korban MMZ (22) dan akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil dan secara kedinasan Polri.

Bahkan, lanjut Budieli, Korban MMZ (22) tidak pernah dibawa kerumah orangtua (Briptu J) di Desa Samasi, Melainkan korban hanya di inapkan disebuah rumah kost-kostan tanpa diberi nafkah.

Mewakili Keluarga, Budieli Dawolo Mengharapkan Kepala Kepolisian Resort Nias (AKBP Luthfi) dapat memberi keadilan kepada keluarga korban terkait insiden dugaan penelantaran istri oleh Oknum Anggota Polri (Briptu J) yang bertugas di Sium Polres Nias.

“Selama beberapa minggu, Korban MMZ (22) ditelantarkan dirumah kos-kosan hingga sempat mengalami sakit. Briptu J selaku suami jarang serumah dengan korban MMZ. Hingga akhirnya, korban (MMZ) dengan kondisi sakit berlindung ke kerumah orangtuanya. Bahkan hingga saat ini, Oknum Anggota Polri itu tidak merasa bersalah dan tidak pernah menjenguk korban (MMZ) dirumah orangtua nya”, Tuturnya

Baca Juga  Presiden Jokowi Hadiri  Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 Diselenggarakan di Gedung Serbaguna Provinsi Sumatra Utara

Sedangkan Kapolres Nias melalui Kasi Humas (AIPTU Yansen Hulu) ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp, Kamis (21/7) Membenarkan bahwa Pihaknya telah menerima laporan korban (MMZ) dengan terlapor oknum Anggota Polri berinisial Briptu J.

“Iya benar, bahwa Polres Nias telah menerima laporan tersebut, dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh Propam”, Katanya.

(ML)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukungan Penuh DPW JBMI Bengkulu untuk Pasangan TEDDY dan GUSTIANTO Menuju Pilkada 2024

Daerah

DPD JBMI Seluma Perkuat Ukhuwah Islamiyah Melalui Pengajian Bulanan

Daerah

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah JBMI Bengkulu Hadiri Resepsi Pernikahan Anggota DPD Seluma

Banten

Jawara Banten Bersatu DPC Malingping Gelar Konsolidasi: Kebersamaan di Pantai, Dukungan DOB Cilangkahan!

Daerah

Lomba Memancing Meriahkan HUT ke-79 RI di Bengkulu: Sinergi Antara Driver OPD dan Pimpinan

Daerah

Gubernur Bengkulu Perkuat Program Pelestarian Mangrove: Edukasi Usia Dini, Penguatan Kelembagaan, dan Sinergi dengan LSM untuk Masa Depan Berkelanjutan

Daerah

Kabidhumas Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Dalam Lomba Menembak Bersama Media

Daerah

Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Contact Us