Home / Tak Berkategori

Selasa, 13 Juni 2023 - 07:54 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk Menindak

Para pekerja saat menggali lobang,12/6/23.

Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk menindak proyek BTS yg tidak punta ijin

Kabupaten Tangerang, Suararepubliknews  –  Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Yang sudah

melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

” pasalnya pembangunan tower telekomunikasi PT. Menara selaras persada (XL) yang ada di tanjakan meker RT02 kecamatan Rajeg  Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan

Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar  guntur hutabatat selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat  LSM GARUDA NASIONAL

Setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas

– nama pemilik menara  telekomunikasi.

– lokasi menara

– tinggi menara

– Nama kontraktor

– beban maksimum menara dan…

– nomor ijin mendirikan bangunan /PBG

Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

“Contohnya, salahsatu PT MENARA SELARAS PERSADA tower telekomunikasi XL yang berada di tanjakan mekar Rt 02 Kecamatan RAJEG Kabupaten Tangerang itu proses pembangunannya sudah hampir 30% tetapi hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum menyegel menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut tinngal pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???.  kata guntur

untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

Tower yang tidak masuk dalam zonasi harus di tertibkan. Bupati bisa perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran.

Redaksi.

Share :

Baca Juga

Bengkulu

Pembagunan Perusahaan Yang Sedang Berlangsung Diduga Belum Mengantongi  Ijin IMB Dan Lingkungan , Serta Mengabaikan Keselamatan Dalam Bekerja.Pekerja  Terpantau Tidak Menggunakan ( APD  K3.)
Kapolres Malteng Proses Hukum Anggota DPRD Yang Merusak Gedung DPRD
Setwan DPRD Kota Cimahi , H.Totong Solehudin S.Sos, M.Si ,Olga bersama Forkopimda Kota Cimahi 
Puguh Setiawan

Daerah

Danrem 071/Wijayakusuma Tinjau Pos PAM Nataru dan Koperasi Merah Putih di Pantura

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Tangani Banjir di Pamarayan, Kirim Alat Berat Bongkar Gorong-Gorong.
Sekdakab Humbahas Drs Tonny Sihombing M.IP Purna Bakti
Zona Priangan Raih Runner-Up dalam Turnamen Volley Ball Qualification 2024

Contact Us