Home / Tak Berkategori

Selasa, 13 Juni 2023 - 07:54 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk Menindak

Para pekerja saat menggali lobang,12/6/23.

Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk menindak proyek BTS yg tidak punta ijin

Kabupaten Tangerang, Suararepubliknews  –  Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Yang sudah

melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

” pasalnya pembangunan tower telekomunikasi PT. Menara selaras persada (XL) yang ada di tanjakan meker RT02 kecamatan Rajeg  Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan

Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar  guntur hutabatat selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat  LSM GARUDA NASIONAL

Setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas

– nama pemilik menara  telekomunikasi.

– lokasi menara

– tinggi menara

– Nama kontraktor

– beban maksimum menara dan…

– nomor ijin mendirikan bangunan /PBG

Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

“Contohnya, salahsatu PT MENARA SELARAS PERSADA tower telekomunikasi XL yang berada di tanjakan mekar Rt 02 Kecamatan RAJEG Kabupaten Tangerang itu proses pembangunannya sudah hampir 30% tetapi hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum menyegel menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut tinngal pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???.  kata guntur

untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

Tower yang tidak masuk dalam zonasi harus di tertibkan. Bupati bisa perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran.

Redaksi.

Share :

Baca Juga

Prediksi Atlético Tucumán vs Tigre: El Decano Siap Pertahankan Kandang di Estadio Monumental Jose Fierro
Perkuat Wilayah Keamanan Laut, Bakamla RI Bangun Dermaga di Setokok Batam

Tangerang Raya

Lagi-Lagi Kasus Penyalahgunaan Izin PBG di Tangerang: Bangunan 7 Lantai Diduga Gunakan Dokumen Palsu
Bupati Bersama Wakil Bupati Samosir Terima Kunjungan Kerja DPRD Provsu Komisi C 
Reses II Taufiq Rahman Hakim F. Gerindra DPRD Kab. Bandung
Demi Kelancaran Arus Lalin Pospam Ciperna Polresta Cirebon Ops Ketupat Lodaya 2023 Melaksanakan Gatur Lalin

Tangerang Raya

Audensi Karyawan PT BSM dengan Komisi 11 DPRD Kabupaten Tangerang

Daerah

Divhumas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik Bersama Personel Polda Sulut

Contact Us