Pengadaan Tenaga Surya dan Peralatan Sablon Senilai Ratusan Juta Rupiah Diduga Tidak Terlaksana, Aktivis Anti Korupsi Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas
Tangerang, suararepubliknews.com – Kepala Desa Sasak, Muhammad Kosim, yang seharusnya memimpin transparansi dan pembangunan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa melalui proyek fiktif. Kades tersebut terancam berurusan dengan hukum setelah pengungkapan dari DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Banten yang mengungkap adanya indikasi anggaran desa untuk proyek yang tidak terlaksana.
Ahmad Novis, Ketua DPD LSM Lentera Masyarakat Banten yang akrab disapa Dodo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi terkait dugaan pekerjaan fiktif pada 28 Oktober 2024. Namun, pihak desa memberikan penjelasan yang dianggap berbelit dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Pengakuan dari Bendahara Desa, Maman, mengonfirmasi adanya penyimpangan dalam penyerapan anggaran Dana Desa,”
ungkap Ahmad Novis saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya pada Jumat (01/11/2024).
Pengadaan Tenaga Surya dan Peralatan Sablon Senilai Ratusan Juta Diduga Tidak Terlaksana
Menurut Novis, dua pos anggaran besar yang diduga diselewengkan meliputi pengadaan alat tenaga surya senilai Rp89.032.000 dan peralatan sablon dengan anggaran Rp34.700.000. Dalam hal ini, Novis menyatakan bahwa timnya menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi proyek di lapangan.
“Temuan tersebut telah diakui oleh bendahara desa, yang menyebutkan adanya penyalahgunaan Dana Desa. Kami tidak akan tinggal diam dan segera melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum,” tegas Novis.
Tahap Penyerapan Dana Desa: Ratusan Juta Rupiah Diduga Tidak Direalisasikan
Dalam rincian anggaran Dana Desa Tahap I yang diterima Desa Sasak, dana sebesar Rp429.072.000 masuk pada 6 Mei 2024, diikuti pencairan kedua sebesar Rp144.095.200 pada 28 Maret 2024. Namun, setelah investigasi di lapangan, LSM Lentera menemukan bahwa beberapa proyek yang tercantum dalam laporan tidak terlaksana sehingga menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proyek tersebut fiktif.
“Total anggaran yang diterima cukup besar, namun pekerjaan yang disebutkan tidak ditemukan di lapangan. Kami sudah menelusuri dan melihat adanya dugaan kuat bahwa ini adalah proyek fiktif yang perlu diusut,” papar Novis.
Hingga berita ini dimuat, tim awak media belum mendapatkan tanggapan langsung dari Muhammad Kosim, yang kabarnya jarang terlihat di kantor desa sejak isu ini mencuat.
Landasan Hukum Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa ditujukan untuk mendukung pembangunan fisik maupun non-fisik yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga desa. Penyelewengan Dana Desa, apalagi untuk proyek yang diduga fiktif, dapat dikenakan pasal-pasal pidana khusus terkait korupsi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersangka yang menyalahgunakan dana negara untuk kepentingan pribadi dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juga relevan dalam kasus ini jika ditemukan bukti bahwa anggaran yang diterima digunakan di luar alokasi yang telah ditetapkan. Ancaman pidana bagi tindak pidana ini dapat berupa penjara hingga empat tahun, tergantung pada nilai dana yang digelapkan.
Desakan Penegakan Hukum dan Panggilan Terhadap Kepala Desa
LSM Lentera Masyarakat Banten mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera bertindak mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa Dana Desa yang dikumpulkan untuk masyarakat digunakan sesuai peruntukannya. Kami mengimbau aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan mengusut kepala desa serta pihak-pihak terkait,” tambah Novis.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat Desa Sasak yang berharap agar pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan akuntabel.
Pewarta: Redaksi
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024











