Home / Hukum / Sumut

Rabu, 23 Februari 2022 - 20:43 WIB

 KAJATISU MERESPON LAPORAN DPD AKRINDO KEPULAUAN NIAS ATAS DUGAAN TIPIKOR KEPALA DESA GOLAMBANUA II

Medan- Suara Republik News Setelah bergulir beberapa kali laporan Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Kabar Online Indonesia Kepulauan Nias yang sudah dilaporkan ke penegak hukum ditingkat Kabupaten Nias Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Golambanua II Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias.

An. Osaraoziduhu Laia, S.Pd. Mengingat hal itu terdapat nuansa tarik ulur antar pihak penegak hukum dengan pihak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) seakan-akan indikasi kerugian negara oleh Kepala Desa Golambanua II nihil dan hanya kesalahan administratif saja.

Melihat hal itu, sesuai hasil audit Inspektorat Nias Selatan yang telah melimpahkan titik penyelesaiannya kepada Pemerintah Kecamatan dan sepertinya dilakukan tidak profesional dan proposionalitas dalam penanganannya, maka DPD AKRINDO Kepulauan Nias yang turut sebagai pelapor bersama masyarakat Desa Golambanua II merasa tidak puas dengan hasil audit tersebut, maka dengan hal itu secara bersama menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Golambanua II kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) di Medan pada Jumat, 07/01/2022.Laporan DPD AKRINDO Kepulauan Nias tersebut telah mendapat respon oleh Kejatisu pada tanggal 21 Februari 2022  No B-1885/L.2.5/Fd. 1/02/2022 dengan melimpahkan hal tersebut pada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan meminta supaya surat tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan proposional sesuai instruksi Jaksa Agung RI No INS-002/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Edison Sarumaha S.Pd berharap bahwa dengan keseriusan Kejatisu dalam menangani perkara tindak pidana khusus tidak diabaikan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, semoga Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat bekerja secara profesional dan proposional serta berkualitas sehingga penyelenggara pemerintah yang abuse of power mendapat efek jera dan tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.

Baca Juga  "Penghentian Proses Hukum Arteria Dahlan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Fahrizal S. Siagian : Itu Tindakan Cerdas Polri"

Tambahnya lagi Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias saat dikonfrontir oleh awak media mengatakan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya.”DPD AKRINDO Kepulauan Nias dan masyarakat belum merasakan keadilan dari lembaga pemangku kepentingan (stakeholder) dan lembaga penegak hukum lainnya yang ada di Kabupaten Nias Selatan, nyata-nyata ada kerugian negara yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa sendiri, namun masih ditutupi oleh keputusan yang dikeluarkan.” Tegasnya.Selanjutnya,

Edison Sarumaha, S.Pd menguraikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Golambanua II sebelumnya telah dilaporkan pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan namun tidak jelas penanganannya.Mengingat hal itu sebagaimana di beritakan sebelumnya bahwa DPD AKRINDO Kepulauan Nias akan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jika hal tersebut tidak ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum di tingkat Kabupaten Nias Selatan termasuk Bupati Nias Selatan Hilarius Duha sebagai Kepala Daerah yang seakan tutup mata bahkan disinyalir melindungi koruptor. Pungkasnya mengakhiri.

Ya’atulo Gea sebagai Wakil Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias menyampaikan bahwa kasus ini semestinya sudah selesai namun karena aparat penegak hukum di tingkat Kabupaten Nias Selatan tidak serius dalam penanganan tindak pidana korupsi sehingga laporan yang disampaikan baik secara individu maupun secara kelompok menumpuk di kantor tanpa ada kejelasan penanganan kasus-kasus tersebut.

Marianus Sarumaha, sebagai Sekretaris DPD AKRINDO Kepulauan Nias sangat menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang disinyalir melindungi para koruptor sehingga kasus korupsi di Kabupaten Nias Selatan menjamur namun tidak ada penanganan yang serius bahkan masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah Kabupaten Nias Selatan juga kepada aparat penegak hukum. Maka slogan AKRINDO HADIR UNTUK RAKYAT akan terus mengawal setiap laporan yang sudah disampaikan pada aparat penegak hukum dan terus berjuang untuk sebuah keadilan serta penegakan hukum yang adil sehingga proses pembangunan yang diharapkan dapat terwujud untuk kesejahteraan rakyat. Ungkapnya mengakhiri.(Y Gea)

Baca Juga  Kasus Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated: Satu Tersangka Baru Ditahan

Tag: Koruptor, Kejaksaan, hukum, AKRINDO, Nias, Sumut

Share :

Baca Juga

Hukum

Tim Advokat MD-GPdI Bersama Jajaran Polres Metro Kota Tangerang Tinjau Lokasi Ruko G 10  Mahkota Mas

Hukum

Presesi Polri & Badan Advokasi Indonesia Dian Wibowo, SH Menolak Pemasangan Papan Pengumuman Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Depan Komp. Keuangan Kemanggisan Jakbar

Sumut

Pesta Patung A. Tuan Binur Munte Sukses dan Meriah

Sumut

Bupati Humbahas Hadiri Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran Pemprovsu dan Kab/Kota se-Sumut

Hukum

Penanganan Kasus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN Polres Metro Kota Tangerang, hampir se Tahun Berjalan Dalam Berkas ?

Hukum

Tiga Purnawirawan TNI Diinterogsi Kejagung Terkait Satelit

Hukum

Korupsi dan Temuan Senjata Api, Perilaku Korupsi Sudah Sangat Darurat

Sumut

Yariani Pilih  tidak Sekolah Lagi Di SMA Negeri 2 Kabanjahe, trauma Bullyian dari Teman-teman Sekolah

Contact Us