Home / Hukum / Sumut

Rabu, 23 Februari 2022 - 20:43 WIB

 KAJATISU MERESPON LAPORAN DPD AKRINDO KEPULAUAN NIAS ATAS DUGAAN TIPIKOR KEPALA DESA GOLAMBANUA II

Medan- Suara Republik News Setelah bergulir beberapa kali laporan Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Kabar Online Indonesia Kepulauan Nias yang sudah dilaporkan ke penegak hukum ditingkat Kabupaten Nias Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Golambanua II Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias.

An. Osaraoziduhu Laia, S.Pd. Mengingat hal itu terdapat nuansa tarik ulur antar pihak penegak hukum dengan pihak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) seakan-akan indikasi kerugian negara oleh Kepala Desa Golambanua II nihil dan hanya kesalahan administratif saja.

Melihat hal itu, sesuai hasil audit Inspektorat Nias Selatan yang telah melimpahkan titik penyelesaiannya kepada Pemerintah Kecamatan dan sepertinya dilakukan tidak profesional dan proposionalitas dalam penanganannya, maka DPD AKRINDO Kepulauan Nias yang turut sebagai pelapor bersama masyarakat Desa Golambanua II merasa tidak puas dengan hasil audit tersebut, maka dengan hal itu secara bersama menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Golambanua II kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) di Medan pada Jumat, 07/01/2022.Laporan DPD AKRINDO Kepulauan Nias tersebut telah mendapat respon oleh Kejatisu pada tanggal 21 Februari 2022  No B-1885/L.2.5/Fd. 1/02/2022 dengan melimpahkan hal tersebut pada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan meminta supaya surat tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan proposional sesuai instruksi Jaksa Agung RI No INS-002/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Edison Sarumaha S.Pd berharap bahwa dengan keseriusan Kejatisu dalam menangani perkara tindak pidana khusus tidak diabaikan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan, semoga Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat bekerja secara profesional dan proposional serta berkualitas sehingga penyelenggara pemerintah yang abuse of power mendapat efek jera dan tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.

Baca Juga  Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI) Kabupaten Karo

Tambahnya lagi Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias saat dikonfrontir oleh awak media mengatakan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk mendapatkan keadilan yang sebenarnya.”DPD AKRINDO Kepulauan Nias dan masyarakat belum merasakan keadilan dari lembaga pemangku kepentingan (stakeholder) dan lembaga penegak hukum lainnya yang ada di Kabupaten Nias Selatan, nyata-nyata ada kerugian negara yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa sendiri, namun masih ditutupi oleh keputusan yang dikeluarkan.” Tegasnya.Selanjutnya,

Edison Sarumaha, S.Pd menguraikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Golambanua II sebelumnya telah dilaporkan pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan namun tidak jelas penanganannya.Mengingat hal itu sebagaimana di beritakan sebelumnya bahwa DPD AKRINDO Kepulauan Nias akan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jika hal tersebut tidak ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum di tingkat Kabupaten Nias Selatan termasuk Bupati Nias Selatan Hilarius Duha sebagai Kepala Daerah yang seakan tutup mata bahkan disinyalir melindungi koruptor. Pungkasnya mengakhiri.

Ya’atulo Gea sebagai Wakil Ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias menyampaikan bahwa kasus ini semestinya sudah selesai namun karena aparat penegak hukum di tingkat Kabupaten Nias Selatan tidak serius dalam penanganan tindak pidana korupsi sehingga laporan yang disampaikan baik secara individu maupun secara kelompok menumpuk di kantor tanpa ada kejelasan penanganan kasus-kasus tersebut.

Marianus Sarumaha, sebagai Sekretaris DPD AKRINDO Kepulauan Nias sangat menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang disinyalir melindungi para koruptor sehingga kasus korupsi di Kabupaten Nias Selatan menjamur namun tidak ada penanganan yang serius bahkan masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah Kabupaten Nias Selatan juga kepada aparat penegak hukum. Maka slogan AKRINDO HADIR UNTUK RAKYAT akan terus mengawal setiap laporan yang sudah disampaikan pada aparat penegak hukum dan terus berjuang untuk sebuah keadilan serta penegakan hukum yang adil sehingga proses pembangunan yang diharapkan dapat terwujud untuk kesejahteraan rakyat. Ungkapnya mengakhiri.(Y Gea)

Baca Juga  Plt Kepala SDN 071213 Hilina'a Gomo Berbohong Memberikan Informasi Menyimpang Ke Publik.

Tag: Koruptor, Kejaksaan, hukum, AKRINDO, Nias, Sumut

Share :

Baca Juga

Hukum

Direktur PT Kya Graha ‘AK’ Diduga Korupsi Proyek Pelebaran Jalan PUPR Kembalikan 2,4 M

Sumut

Kepala Desa Sampali Moh.Ruslan Diduga Bekerja Sama Dengan Pihak Preman dan Mafia Tanah

Sumut

Wakil Bupati Humbahas Hadiri Penilaian Kerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Medan

Sumut

10 Kasus Narkotika, Berhasil Diungkap Polres Tanah Karo 2 Pekan Terakhir.

Sumut

Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Menyongsong Pemilu 2024

Sumut

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak  Jalin Silaturahim Bersama Alim Ulama Sambut Ramadhan

Hukum

Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Awal Tahun 2023 Secara Daring,Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik

Sumut

Pesta Patung A. Tuan Binur Munte Sukses dan Meriah

Contact Us