Home / Hukum

Selasa, 29 September 2026 - 23:13 WIB

 Kasus Korup MBG Dilimpahkan: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Segera Disidang

JAKARTA, SRN  – Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan berkas perkara beserta enam orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (29/9/26).

Pelimpahan ini menandai babak baru penanganan kasus hukum yang menyeret deretan petinggi BGN. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dipastikan segera berhadapan dengan persidangan bersama dua mantan wakilnya serta tiga pihak terkait lainnya.

Berikut daftar enam tersangka yang resmi dilimpahkan. Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN. Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN. Asep Yusuf Somantri (AYS) – Pihak terdekat Sony Sonjaya. Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Lalu Muhammad Iwan (LMI) – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Langkah hukum ini diharapkan dapat mengurai secara tuntas dugaan penyelewengan dana program strategis nasional tersebut di meja hijau. ( MT).

Share :

Baca Juga

Headline

Nusron Wahid Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Hukum

Dua Surat Perintah dan Sitaan Rp461 Miliar: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Keabsahan Penggeledahan Sentul

Hukum

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sah

Hukum

Dugaan Setoran Berkala ke Kanwil BPN Jatim: KPK Sita Ratusan Juta Rupiah, Valas, dan Logam Mulia

Headline

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan, Gibran Tetap Jabat Wakil Presiden

Hukum

Kasus Suap SHGB Rp106,3 Miliar: KPK Tentukan Status Hukum 8 Tersangka, Kakantah Tangerang Masih Saksi

Hukum

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak, DPR Deklarasikan Hormati Putusan MK

Headline

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi HGB Summarecon Bogor

Contact Us