Home / Tak Berkategori

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:55 WIB

Kebijakan Pemkot Tangerang Terkait One Way Daan Mogot, Komisi IV Angkat Bicara

Suararepubliknews, DPRD Kota Tangerang – Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi Partai Gerindra, Apanudin alias Jalu turut menyoroti kebijakan pengalihan arus sistem satu arah (one way), Jalan Daan Mogot ke Jalan Bouraq yang berada di wilayah Kelurahan Batusari.

Imbas kebijakan uji coba (one way) tersebut berdampak pada masyarakat sekitar, khususnya di RW.01 dan 02, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper.

Sebelumnya, keberatan dan keresahan warga itu telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangerang, difasilitasi Asda I dan jajaran OPD terkait pada pekan kemarin.

Adapun tuntutan warga salah satunya meminta kebijakan tersebut untuk dievaluasi dan juga dilakukan perbaikan-perbaikan di Jalan Bouraq, agar aktivitas warga tidak terganggu.

Menurut Jalu, sosialisasi penerapan sistem satu arah (one way) Jalan Daan Mogot sebenarnya sudah ada dilakukan Pemkot Tangerang melalui media spanduk.

“Cuma kan kesiapanya belum siap. Masa jalan arteri dibuat jalan nasional. Enggak adalah kesiapan kaya gitu,” kata Jalu ditemui awak media ini di Gedung DPRD, Senin (21/03) sore.

Masih kata dia, Jalan Bouraq itu tidak terlalu luas dan klasifikasi material betonnya pun berbeda dengan Jalan nasional Daan Mogot.

“Artinya kebijakan Pak Wali Kota Tangerang ini harus dibarengi dengan persiapan penguraian jalan dari kemacetan,” ujar anggota Komisi IV ini.

“Sebenernya mah niatnya bagus cuman apa ya? Tidak dibarengi dengan kesiapannya sehingga terjadi amblas dan macem-macemlah,” Jalu menambahkan.

Ketua RW.02 Kelurahan Batusari, Simon, mengaku sangat kesal dan resah dengan adanya pengalihan arus kendaraan dari Jalan Daan Mogot ke Jalan Bouraq dengan sistem satu arah itu.

Dampak kebajakan (one way) itu membuat aktivitas warga sangat terganggu, juga tidak adanya sosialisasi yang diterima masyarakat, menurut dia.

“Karena selama ini kami tidak mendapat sosialisasi terkait kebijakan pengalihan arus itu. Kajianya bagaimana dampaknya seperti apa? kami gak diberitahu, masa kebijakan seperti itu,” ujarnya.

“Kami minta rambu-rambu jalan, lampu penerangan, lubang-lubang jalan, dan trotoar diperbaiki. Ini kan belum ada, macet dan kesemrautan yang kami alami imbas kebijakan itu,” Simon berkata.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sebelumnya menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kemacetan di Jalan Bouraq tersebut.

Antara lain, adanya lubang-lubang, kendaran parkir dibahu jalan juga masih ada pengguna jalan yang melawan arus.

(srn)

Share :

Baca Juga

Metode Gasing Dipopulerkan Dari Humbahas Akan Dikembangkan Menjadi Pelajaran Wajib Di Seluruh Sekolah di Indonesia
LSM Cakra Ungkap tentang Jawaban Kejangalan Surat Lapora Terkait SMKN 2 Tulungagung

Muba

    Gerak Cepat Pemkab Muba Selamatkan Sopir, Perawat, dan Pasien Ambulans RS Bayung Lencir Pasca Kecelakaan

Maluku

Oknum Polisi di Maluku Diduga Aniaya Warga, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Pantauan Udara Irwasum Polri Ungkap Titik Rawan Arus Mudik 2025
Putin: Rusia dan Korut Kompak Melawan Tekanan Barat

Tangerang Raya

Luar Biasa, Ternyata Izin PBG di Kota Tangerang Diduga Digawangi Oknum Satpol PP
Fogging,Langkah Sigap Pemdes Ngepoh Antisipasi DBD

Contact Us