.KABUPATEN TANGERANG –.Suara Republik.News. Sejumlah pekerjaan di wilayah kecamatan Sepatan di kritisi LSM Lipanham, menurutn FCya pembangunan sarana dan prasarana yang di tunjuk Secara langsung oleh pihak Kecamatan dalam sistem Pengadaan atas Kuasa Pengguna Anggaran KPA, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022, melalui Kanal SP4N LAPOR dengan Kode Tracking ID. #5998531, Tertanggal 06 April 2022, belum mendapatkan tanggapan yang serius.
LSM Lipanham dalam laporannya menyoroti prihal tentang pemberian paket pekerjaan sistem Pengadaan Langsung, di temukan beberapa kejanggalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang telah di laksanakan.
” Camat Sepatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran KPA, yang seharus nya lebih mengedepankan kearifan lokal, untuk mengedepankan pelaku usaha jasa kontruksi di wilayah sepatan itu sendiri, bukan sebaliknya” ucap Joy sandi kepada Awak Media Suara Republik.News. pada Selasa (17 /5/2022) saat di temui di ruangannya.
Ini sungguh sangat ironis pelaksanaan kegiatan pembangunan diberikan pada rekanan kontraktor yang berdomisili di luar Kecamatan Sepatan bahkan di berikan kepada rekanan kontraktor yang berada di Kota Tangerang, di mana kearifan lokal yang selama ini di gembor gemborkan oleh Pemkab Tangerang, bila ini terus di biarkan para pemilik usaha yang bergerak di bidang jasa dan kontruksi akan bersaing dengan tidak sehat bahkan bisa terjadi adanya jual beli proyek yang selama ini isunya sangat santer di kalangan lembaga, jelas ketua LSM Lipanham.
Kami selaku penggiat kontrol sosial sangat miris dan menyayangkan kepada pihak pemerintah kecamatan Sepatan dengan melupakan kearifan lokal, padahal masih banyak para pelaku usaha jasa kontruksi rekanan kontraktor wilayah setempat yang sanggup untuk mengerjakan, apa sih bedanya kegiatan tersebut di kerjakan oleh pihak lokal itu sendiri.
” Entah atas dasar apa pekerjaan tersebut diberikan kepada rekanan diluar wilayah Kecamatan Sepatan. Itu sendiri” ucap Joy sandi.
Dirinya juga menambahkan, seharusnya pihak kecamatan Sepatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran KPA, lebih mengedepankan kearifan lokal sehingga dapat menjadi kesinambungan, atas pengelolaan tentang Otonomi Daerah, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
Seharusnya pembangunan dapat dilaksanakan pada kisaran Bulan April Tahun 2022, pada faktanya kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan pada kisaran Bulan Maret Tahun 2022, entah ada apa dan kenapa tanya Ketua LSM Lipanham.
Semestinya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK, sebaiknya dapat mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan melaporkan perkembangan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan yang mencakup dokumen administrasi kegiatan, maupun dokumen yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan membuat laporan mc. 0% (mutual check awal dan mc. 100% ( mutual check akhir/mutual check final quantity).