Home / Tak Berkategori

Rabu, 6 November 2024 - 11:45 WIB

Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur ke Jakarta

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar

Langkah Tegas Kejaksaan Agung dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Hakim

Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, mengumumkan pemindahan penahanan tiga oknum hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara terpidana Ronald Tannur. Tersangka HH, ED, dan M dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.

Pemindahan dan Penahanan di Lokasi Berbeda

Menurut Harli Siregar, setelah tiba di Jakarta, ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Tersangka HH akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ED di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan M di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Harli.

Pemeriksaan Lanjutan untuk Memperkuat Bukti

Selain ketiga hakim, penyidik juga memeriksa tersangka ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung, di Jakarta. Di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap CRT, adik dari terdakwa Ronald Tannur, dan ET, ayah Ronald Tannur. Sementara itu, Ronald Tannur sendiri diperiksa sebagai saksi di Lembaga Pemasyarakatan Madaeng.

Harli menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi.

“Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang melibatkan para tersangka ZR, ED, HH, M, dan LR,” tambah Harli.

Komitmen Kejaksaan dalam Penanganan Kasus Korupsi

Pemindahan dan penahanan para tersangka di lokasi yang berbeda menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi secara serius dan transparan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Kapolsek Sepatan : Sambangi Pelajar SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang Berikan Himbauan Kamtibmas
Kuasa hukum warga Citorek Timur saat mendampingi warga ke Polres Lebak.
Erdogan Kutuk Serangan Teroris di Dagestan dan Sampaikan Belasungkawa kepada Putin
5 Atlet Gulat Humbahas Berhasil Raih Medali Perak dan Perunggu di Kejurda Provsu.
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Kapolres Buru Bertindak Selakau Inspektur Upacara.
Dewan Pimpinan Cabang Grib Jaya Kota Tangerang Memberi SK PAC Karawaci dan PAC Batu Ceper
Apel Serah Terima Tugas Piket Jaga Polsek Curugbitung Polres Lebak Berlangsung Aman dan Kondusif
Jabatan Danrem 174 Merauke Diserahterimakan

Contact Us