Home / Tak Berkategori

Sabtu, 29 Juli 2023 - 23:07 WIB

Ketua DPC PPDI Humbahas Angkat Bicara Soal OTT Oknum LSM /Wartawan

Ketua DPC PPDI Humbahas Riant Widodo Marbun, Sabtu (29/7/2023).

Doloksanggul (Humbahas), Suararepubliknews.com-Ketua Organisasi Pers Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Humbang Hasundutan (Humbahas) Riant Widodo Marbun, menilai Operasi TangkapTangkap (OTT) kepada Oknum LSM yang dilakukan oleh  Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menyampaikan laporan pengaduan masyarakat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH melalui Aisten Intelijen Kejati Sumut, I Made Sudarmawan, SH, MH, Kamis (27/07/2023).

Pernyataan Ketua Organisasi pers DPC PPDI Humbahas ini dimuat ketika di konfirmasi awak media lewat jaringan seluler WhatsAp (WA) pada hari Sabtu (29/7/2023).

Ketua PPDI DPC Humbahas menegaskan, ini sangat menjadi teka teki dalam persoalan yang disebut “Pemerasan”. Yang membuat kita bingung pemberitaan yang sudah beredar di media sosial salah satu media online www.metro7news.com.

“Kalau pemerasan mengapa ada amplop uang sebesar Rp. 5.000.000. Dan kenapa bisa ada pihak APH Saat Kepala Sekolah SMA N.1 Lintongnihuta memberikan uang 5 juta kepada oknum LSM tersebut.?

Saya nilai  kasus ini bukan menjadi Pemerasan Melainkan “Suap Menyuap,”Ujarnya.

“Saya menduga sudah ada kerjasama kepala sekolah SMA N.1 Lintongnihuta Dengan APH dengan sengaja menjebak oknum LSM/Wartawan tersebut,”Tambahnya.

“Saya selaku ketua DPC PPDI Humbahas meminta kepada Kapolres Humbang Hasundutan agar mengusut tuntas kepala sekolah SMA N.1 Lintongnihuta terhadap oknum LSM yang OTT Di SMA N.1 Lintongnihuta,”Tegasnya.

Tindak pidana suap juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap (UU No. 11 tahun 1980)

“Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”Tandasnya.

Hasil konfirmasi lewat jaringan seluler WhatsAp (WA) kepada Kapolres Humbang Hasundutan membenarkan Penahanan Oknum LSM Masih Tahap Penyedikan ujar Kapolres Humbang Hasundutan.

Dan juga konfirmasi kepada kejari melalui kasi intel Gerry Gultom SH, MH juga membenarkan adanya penangkapan tersebut dan kini masih dalam penyelidikan kasus tersebut.   (Demak S)

Share :

Baca Juga

Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Harap Agar Sumber Daya Manusia (SDM) Ditingkat Desa Bisa Mendaftar Menjadi Anggota Pengawas
Gencarkan patroli, KRYD Polres Cirebon kota Ops Mantap Brata tahun 2023, pastikan aman kewilayahan
Operasi Ketupat Salawaku 2024, Kapolda: Kita wajib Layani Masyarakat Yang Mudik Dengan Baik.
Kapolres Humbahas Pantau Langsung Kegiatan Pendaftaran Calon Anggota Polri tahun 2025
Novi Wulan Sari
Saya Menangis Sepanjang Hari’, Ungkap Seorang SiswiTentang Perundungan Di Sekolah

Jakarta

Akhirnya PN Jakarta Barat memutuskan Sandra Dewi,Sebagai Pemilik Sah Kontrakan.

Maluku

Kapolres SBT Jenguk Mahasiswa yang Luka Bakar Saat Demo di DPRD SBT

Contact Us