Home / Hukum

Kamis, 3 Februari 2022 - 22:25 WIB

Komjen Boy Rafli Amar Meminta Maaf Terkait Polemik Data BNPT Soal 198 Pesantren  Terafiliasi Jaringan Terorisme.

Jakarta, Suararepubliknews.com — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar meminta maaf terkait polemik data BNPT soal 198 pondok pesantren yang diduga terafiliasi jaringan terorisme.
Hal itu dia sampaikan usai bertemu dengan para jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).

“Saya selaku Kepala BNPT menyampaikan juga permohonan maaf karena memang penyebutan nama pondok pesantren ini diyakini memang melukai perasaan dari pengelola pondok, umat Islam yang tentunya bukan maksud daripada BNPT untuk itu,” kata Boy.

Boy menyatakan data tersebut tak bermaksud untuk menggeneralisasi seluruh pondok pesantren.

Ia turut mengklarifikasi soal kalimat ‘terafiliasi jaringan teroris’ pada pesantren tersebut. ‘Terafiliasi’ itu, kata dia, terkoneksi yang berkaitan dengan individu-individu tertentu, bukan menyangkut lembaga.

“Bukan lembaga pondok pesantren secara keseluruhan yang disebutkan itu, tetapi adalah ada individu individu yang terhubung dengan pihak pihak yang terkena proses hukum terorisme,” kata dia.

Lebih lanjut, Boy mengatakan bahwa data-data tersebut tersebut berdasarkan hasil rangkuman dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan selama 20 tahun belakangan ini.

Ia kembali menegaskan bahwa data yang disampaikan tersebut merupakan oknum. Oknum itu, kata dia, diduga terhubung, berkaitan, saling mengenal, terpapar hingga menjadi pelaku dari kejahatan terorisme.

“Tapi sekali lagi, itu adalah bukan dari kelembagaan secara keseluruhan, termasuk tentunya yang kami sebutkan itu. Jadi itu adalah bagian dari individu individu yang terkait,” kata dia.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kepala BNPT Boy Rafli Amar menemukan pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris ISIS hingga JAD.

“Ada 68 pondok pesantren afiliasi Jamaah Islamiyah dan 119 pondok pesantren afiliasi Anshorut Daulah atau Simpatisan ISIS,” kata Boy.( IDN )

Share :

Baca Juga

Hukum

Densus Anti Teror Siap Siaga Tanggapi Seruan Jihad

Hukum

Gugatan Dinyatakan tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau Biasa Disebut NO.

Hukum

Polsek Cengkareng Grebek Markas Judi Online

Hukum

Tim Advokat MD-GPdI Bersama Jajaran Polres Metro Kota Tangerang Tinjau Lokasi Ruko G 10  Mahkota Mas

Hukum

Korupsi dan Temuan Senjata Api, Perilaku Korupsi Sudah Sangat Darurat

Hukum

Angelina Sondakh Menangis saat keluar dari Penjara

Hukum

Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Awal Tahun 2023 Secara Daring,Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik

Hukum

Merek Oil Terkenal Yang Diduga Dipalsukan Di Uwung Jaya Kota Tangerang Terbongkar

Contact Us