Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Menekankan Perlunya Langkah Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan pada Pilkada dengan Pasangan Calon Tunggal Melawan Kolom Kosong
Jakarta, suararepubliknews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan pentingnya langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, terutama di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal melawan kolom kosong. Afifuddin menyatakan bahwa situasi persaingan dalam perebutan kursi kepala daerah selalu membuka kemungkinan adanya pelanggaran, sehingga kerja sama dengan semua pihak sangat penting.
Simulasi Pencoblosan untuk Pilkada Calon Tunggal
Pernyataan ini disampaikan Afifuddin saat meninjau simulasi pencoblosan Pilkada pasangan calon tunggal di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/9/2024). Ia menekankan bahwa KPU terus berusaha memberikan fasilitasi terbaik dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk mencegah dugaan pelanggaran, terutama di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
“Sampai saat ini, kami masih memantau dinamika di lapangan. Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak dengan pasangan calon tunggal belum bisa dipastikan jumlahnya. Situasi masih dinamis dan akan final setelah penetapan pasangan bakal calon pada 22 September 2024,” jelas Afifuddin.
Berdasarkan data sementara, satu provinsi dan 37 kabupaten/kota berpotensi memiliki pasangan calon tunggal. Namun, data ini masih bisa berubah tergantung pada verifikasi berkas yang dilakukan KPU di daerah.
Potensi Pilkada dengan Kolom Kosong Berkurang
Afifuddin juga mencatat bahwa ada 41 daerah yang awalnya diprediksi akan melaksanakan Pilkada dengan kolom kosong, namun jumlah ini berkurang menjadi sekitar 37 hingga 28 daerah. Beberapa daerah, seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya, baru saja menyerahkan data calon mereka. Verifikasi terhadap kelayakan calon masih dilakukan untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat.
Afifuddin juga menekankan bahwa jika memang diperlukan, simulasi pencoblosan di daerah-daerah dengan calon tunggal akan dibebankan pada KPU provinsi. “Jika simulasi dianggap penting, kami akan mendorong KPU provinsi untuk melaksanakannya di daerah yang memiliki pasangan calon tunggal,” katanya.
Koordinasi dengan Aparat Keamanan dan Keterlibatan Polri
Terkait dengan pengamanan, Afifuddin memastikan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian berjalan dengan baik, terutama di daerah yang memiliki potensi kotak kosong, seperti Kabupaten Maros. Selain di daerah kotak kosong, Polri juga akan terlibat dalam pengamanan di semua wilayah yang melaksanakan Pilkada serentak.
Pilkada Kolom Kosong: Jika Menang, Pemilu Diulang Setahun Kemudian
Mengenai kemungkinan kolom kosong menang dalam Pilkada 2024, Afifuddin menjelaskan bahwa Pilkada tidak akan diulang pada tahun yang sama. Jika kolom kosong menang, Pilkada selanjutnya akan dilaksanakan setahun kemudian. “Proses tahapannya nanti akan kami simulasikan beberapa bulan ke depan,” tambahnya.
Afifuddin juga menyinggung soal masa jabatan kepala daerah terpilih melalui Pilkada lanjutan pada tahun 2025, yang kemungkinan bisa berkurang menjadi empat tahun. Namun, ia menyatakan bahwa hal tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah untuk menentukan. “Ini adalah situasi yang belum dipikirkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, jadi kami masih mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Ketua KPU Maros Tekankan Kepatuhan pada Regulasi
Ketua KPU Maros, Jumaedi, juga menegaskan bahwa simulasi pencoblosan dilaksanakan sesuai dengan arahan KPU RI. Ia menambahkan bahwa sosialisasi akan dilakukan mengacu pada regulasi yang ada, termasuk terkait kampanye, pemungutan suara, dan perhitungan suara (Tungsura). “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada peluang untuk mempolitisasi situasi ini, terutama dalam Pilkada dengan kolom kosong,” jelasnya.
Simulasi yang dilakukan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat dan mengurangi potensi politisasi dalam Pilkada dengan calon tunggal. KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di seluruh daerah.**










