Sindang Jaya, suararepubliknews.com – Jejeran bangunan permanen yang berdiri kokoh di sepanjang lahan milik Dinas PUPR Cidurian di Jalan Joglo Cibolang Sindang Jaya, tepatnya di perempatan Lavon 2 menuju Kecamatan Sindang Jaya, mengundang perhatian. Lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum tersebut kini diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum yang diduga adalah seorang petugas PUPR, atau lebih dikenal sebagai mantri pengairan.
Penjualan Tanah Negara: Praktik Ilegal yang Meresahkan
Jual beli lahan negara tanpa izin resmi adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius. Lahan milik pemerintah seperti yang terjadi di Cidurian, yang telah bersertifikat dengan nomor 28.04.29.02.4 00006, jelas seharusnya digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan infrastruktur dan konservasi alam. Namun, praktik ilegal yang melibatkan penjualan tanah ini justru berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Modus Operandi: Pemanfaatan Lahan Negara untuk Keuntungan Pribadi
Dari hasil penelusuran tim media, ditemukan bahwa harga jual lahan Dinas PUPR Cidurian bervariasi antara 15 hingga 30 juta rupiah per petak. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa lahan tersebut awalnya dikelola oleh seorang oknum yang mengaku sebagai mantri pengairan. “Awalnya dia buatkan pondasi, lalu lokasi tersebut dijual seharga 24 juta ke orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pemilik kios di sepanjang jalur tersebut juga mengakui bahwa bangunan yang ada di sepanjang jalur itu memang dibeli dengan harga yang bervariasi, tergantung luas tanahnya. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya transaksi jual beli tanah negara secara ilegal.
Sikap Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya: Upaya Normalisasi Lahan
Camat Sindang Jaya, Galih Prakoso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan dan pelaporan terkait penggunaan lahan tersebut. “Kami dari kecamatan hanya melaksanakan pendataan dan pelaporan yang nantinya disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan yaitu BWSC3,” jelasnya. Galih juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan normalisasi lahan tersebut ke PUPR Provinsi Banten melalui forum musrenbang kecamatan pada awal tahun 2024.

Konsekuensi Hukum: Ancaman Pidana bagi Pelaku
Habibi ST, seorang ahli hukum yang ditemui di lokasi, menegaskan bahwa tindakan jual beli lahan negara tanpa izin jelas melanggar hukum. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah negara yang tidak sah dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda. Lebih lanjut, Pasal 385 KUHP juga mengatur bahwa tindakan seperti ini, yang melibatkan penjualan, penyewaan, atau pemanfaatan properti milik orang lain secara tidak sah, merupakan tindak pidana.
Habibi juga menambahkan bahwa praktik seperti ini dapat menyebabkan konflik antara masyarakat dan pemerintah serta menghambat pembangunan yang berkelanjutan. “Penyerobotan tanah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang bisa dipidanakan,” pungkasnya.
Tindakan yang Diperlukan: Pengawasan Ketat dan Edukasi Masyarakat
Untuk mencegah praktik serupa di masa depan, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penjualan lahan negara yang tidak sah. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan menggunakan lahan negara secara bertanggung jawab juga sangat diperlukan. Tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penjualan lahan ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keberlanjutan pembangunan untuk kepentingan bersama. (Iwan H)











