Suararepubliknews.com – Tulungagung 24/04/2022,, Adanya Isu yang beredar terkait Interen keluarga Muhammad Nahru Selaku Kepala desa Sumberdadi kecamatan Sumbergempol sebagai mana dalam unggahan Sebelumnya ( https://suararepubliknews.com/oknum-kades-sumberdadi-gugat-cerai-sang-istrididuga-demi-pl/ )
Nahru pada hari Minggu (24/04) Didampingi ‘MK’ Kuasa hukumnya, Melakukan klarifikasi yang mana ia mengungkapkan ketidak benaran atas tuduhan ada orang ke tiga terkait proses Perceraiannya dengan Sang Istri.
“Terkait Berita yang kini beredar di seputaran masyarakat khusunya Sumberdadi, Memang Benar saya saat ini saya sedang proses Perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung, Akan tetapi permasalahan rumah tangga merupakan ranah hukum Privat, permasalahan yang ada dalam rumah tangga tidak seharusnya menjadi konsumsi Publik, didalam kondisi rumah tangga siapapun setiap saat punya potensi ada permasalahan, dan permasalahan tersebut tidak datang begitu saja pasti ada sebab-musabab yang muncul mengawalinya, dan banyak faktor yang melatar belakanginya.Bumbu-bumbu dalam keluarga terkadang ada perbedaan pendapat/berselisih paham pasti semua mengalaminya namun ada yang bisa menemukan solusi yang terbaik sehingga bisa berbaikan kembali, namun ada yang harus sampai kepada meja hijau, tentunya sudah dipertimbangakan dengan matang, dan saya masih sangat menghormati dan menghargai Termohon bisa saja permasalahan rumah tangga selesai tanpa adanya perceraian karena masih proses, dan bagaimanapun istri saya/Termohon adalah ibu dari anak saya dan Saya sendiri (Pemohon ) adalah Bapak dari anak saya bersama Termohon sehingga tidak ada mantan bapak/Ibu untuk anak-anak”,jelasnya
Lanjut,”Fakta pengadilan bahwasannya saya bertindak Selaku Pemohon/yang mengajukan Cerai tentunya karena saya merasa ada hak-hak saya yang diabaikan dalam arti merasa tidak nyaman, menikah bukan hanya seorang suami dan istri namun persatuan dari dua keluarga besar sehingga harus bisa saling menghormati dan menjaga tali silaturahmi yang baik, beban seorang suami sebagai Imam dalam rumah tangga memang tidak mudah, selaian memimpin, mendidik, mengayomi, melindungi juga harus mampu menafkahi, sehingga wajar dan sah-sah saja apabila seorang suami mengidamkan istri yang taat dan patuh serta bisa menghormati suaminya. Dan telah meninggalkan saya pisah rumah selama beberapa bulan yang lalu, Perlu di garis bawahi permasalahan ini bersifat privasi harapan kami hal ini tidak bisa di sangkut pautkan dengan Pemerintah Desa”.Imbuhnya
Sementara itu inisial ‘MK’ Selaku kuasa Hukum M. Nahru menegaskan terkait permasalahan Cliennya, “Yakni ada tahapan hukum acara didalam peradilan yang harus dilalui sehingga kita harus bisa menghormatinya proses hukum masih berjalan bagaimana endingnya belum bisa diketahui sekarang, tidak sedikit yang rujuk/berdamai di akhir persidangan,selain itu permasalahan rumah tangga merupakan perihal yang sifatnya Privat maka pihak-pihak yang tidak berkompeten tidak perlu terlalu masuk memperkeruh keadaan”,terangnya
Lanjut MK,”bagi para pencari keadilan siapa yang merasa dirugikan tentunya yang mengajukan gugatan, dalam hal ini yang mengajukan adalah Clien saya yaitu M Nahru Selaku Pemohon dan Istrinya Selaku Termohon”.pungkas….Yps/Kbt