Suararepubliknews.com Tulungagung 30/11/2021,Badan Usaha milik Desa (Bumdes) merupakan lembaga atau badan perekonomian milik desa yang di bentuk oleh inisiasi masyarakat serta pemerintah sebagai mendayagunakan perkuatan ekonomi
Yang mana dalam kepengurusan harus secara jelas serta Berbadan Hukum,agar ada pertangungjawaban dengan pengelolaan pengunaan anggaran.
Seperti Kegiatan Musyawarah Desa tentang Pendaftaran Badan Hukum Bumdes yang di gelar oleh Pemerintah Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung pada hari Selasa (30/11/2021)
Hadir dalam kegiatan meliputi Sekcam Tanggunggunung,Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Ngepoh,Kades Ngepoh serta seluruh perangkat,Seluruh pengurus Bumdes ‘Arta Bumi Pertiwi’ Desa Ngepoh,LPM,BPD hingga tokoh masyarakat
Sunaryo selaku Kepala desa mengungkapkan kegiatan ini bertujuan demi penyelarasan fungsional Bumdes agar bersinergi dengan penguatan Perekonomian
“Yang pasti kami selaku pemerintah desa Ngepoh,selalu berperan aktif terhadap norma – norma yang bersifat membangun dalam hal ekonomi,asas serta budaya.Maka langkah yang Utama kami lakukan berkaitan Bumdes ini,yakni dengan berkoordinasi terhadap seluruh elemen untuk maju dan berkembangnya Bumdes yang nantinya seluruh kalangan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari Bumdes.Sehingga legalitas Badan hukum harus jelas dan Pasti”…Yps/Kbt