Home / Sumsel

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:11 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim di OTT, Jejak Suap Rp1,6 Miliar di Proyek Irigasi Lemutu

 

MUARA ENIM, SRN  – Praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kembali mencoreng wajah demokrasi Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan status tersangka terhadap KT, seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, beserta anaknya, RA, dalam operasi penangkapan yang berlangsung dramatis pada Rabu (18/02).

Keduanya diduga kuat terlibat dalam pusaran gratifikasi terkait proyek infrastruktur vital di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Aliran Dana di Balik Air Terjun Lemutu.

Investigasi awal menunjukkan bahwa kasus ini bermula dari proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk menyejahterakan petani lokal tersebut justru dijadikan ladang bancakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah poin-poin utama perkara tersebut. Nilai suap diduga mencapai Rp1,6 Miliar. Sumber dana berasal dari pengusaha atau rekanan kontraktor.

Modus operandi, ang tersebut diberikan sebagai “pelicin” agar pihak dinas segera mencairkan uang muka proyek kepada pihak ketiga (rekanan). Peran tersangka KT diduga menggunakan pengaruh politiknya sebagai anggota legislatif, sementara RA diduga berperan sebagai perantara atau penampung aliran dana guna menyamarkan jejak sang ayah.

Nepotisme dalam pusaran korupsi ini dikabarkan adanya keterlibatan RA, anak dari sang legislator, menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan klaster keluarga di Indonesia.

Tim penyidik Kejati Sumsel mengendus adanya pola pembagian peran yang rapi untuk memastikan dana tersebut sampai ke tangan KT tanpa melalui transaksi langsung yang mudah dilacak.

> “Ini bukan sekadar masalah uang, tapi masalah kepercayaan publik. Ketika seorang wakil rakyat justru ‘bermain’ di proyek irigasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, itu adalah pengkhianatan,” ujar salah satu pengamat hukum setempat yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga  Pengerjaan Pipa Induk Di Jln Azhari Belum Ditemukan Papan Pengerjaan

Langkah hukum selanjutnya saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pihak Kejati Sumsel juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari pihak birokrasi di Dinas PUPR maupun pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.

Jika terbukti melanggar UU Tipikor, KT dan RA terancam hukuman penjara yang berat serta denda yang signifikan. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik di Muara Enim agar tidak main-main dengan anggaran negara. (Red)

Share :

Baca Juga

Sumsel

SD Negeri 11 Martapura Adakan  Perpisahan Siswa Siswi Kelas 6

Sumsel

PWRC Apresiasi Relawan HIMLI: Solidaritas PWRC Dukung Korban Longsor dan Banjir di Sibio Bio, Sumatra Utara

Sumsel

SDN 06 Melaksanakan kegiatan simulasi ANBK

Sumsel

Demo Bupati Muba, Massa Memperjuangkan Legalkan Revinery Penyulingan, Atau Masakan Minyak Secara Tradisional,

Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru Kunjungi Ground Breaking OKU

Sumsel

Luar Biasa PDAM Tirta Musi Bekerja Cepat Dalam Pengembangan Air Bersih Utk Warga Lrg Sahabat

Sumsel

Cetak Sawah Rakyat Berlangsung Serentak Secara Virtual

Sumsel

PT Pupuk Sriwijaya Menjadi Fokus Perhatian Dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Contact Us