Tangerang, Suararepubliknews – Perilaku oknum ASN di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DISINDAGKOPUKM) Kota Tangerang ini tidak patut untuk di contoh oleh kalangan ASN lainnya. Pasalnya, saat wartawan melakukan wawancara ekslusif disalah satu ruangan dinas dengan Dra. Dewi Tritunyati Amperawati (Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro), tiba tiba ‘MT’ (inisial-red) langsung datang dan menanyai wartawan dan media nya, tanpa memperdulikan situasi saat berlangsung wawancara dengan Kabid sekaligus atasan nya di Dinas tersebut.
Etika atau tata susila adalah konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok. Pembentukan etika melalui proses filsafat sehingga etika merupakan bagian dari filsafat. Unsur utama yang membentuk etika adalah moral.
Etika juga merupakan refleksi jiwa, ungkapan perasaan terhadap perilaku atau tindakan orang lain atau diri kita berdasarkan nilai-nilai yang disepakati karena etika berasal dari kata etos yang berarti kebiasaan, karakter, atau watak.
Misalkan dari enam (6) point’ pada etika, dilarang menyela atau tidak memperdulikan orang yang sedang menerangkan atau berbicara. Padahal jelas, berdasarkan Undang-Undang ASN, kode etik dan kode perilaku ASN yakni, melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
Didalam Kode etik PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004. Menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Fungsi Etika didalam Pemerintahan sangat penting guna mewujudkan birokrasi yang professional dan bersih, aparat yang beretika seharusnya mampu menghadirkan suasana dan budaya kerja yang professional dan kredibel.
“Dari mana dan medianya apa?,” hentak nya kepada Wartawan suararepubliknews.com yang sedang melakukan wawancara dengan Dra.Dewi Tritunyati (Kabid) soal program TANGERANG EMAS di Kota Tangerang 2023 yang akhirnya wawancara tersebut buyar saat itu juga (20/12/2023).
Dewi Tritunyati sendiri merasa tertegun saat oknum pegawai nya menyela wawancara eksklusif nya dengan wartawan. Seakan tidak menyangka peristiwa itu akan terjadi saat itu. MT sendiri merasa tidak bersalah dengan sikap nya yang tidak menunjukkan etika saat itu, baik kepada atasan nya juga kepada wartawan yang ditanyai nya mirip seperti seorang penyidik atau detektif.
Dra. Dewi Tritunyati Amperawati saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang Banten. Dirinya mengatakan, Bidang nya sebagai pelaksana untuk memferivikas pendaftaran oleh kelompok pedagang yang ingin masuk program Tangerang emas yang dibiayai dari CSAR kerjasama Pemkot Tangerang dengan Bank BJB.
Namun program tersebut dituding tidak merata, karena adanya pengelompokan atau dipilah pilah dan dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan kelompoknya yang diduga ada ikut campur tangan oknum di Dinas tersebut. Hal itu yang membuat pihak media melakukan konfirmasi langsung terhadap pejabat nya (Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro) yang akhirnya mendapat perilaku tidak beretika oleh oknum pegawai bidang tersebut berinisial MT.
Atas peristiwa tersebut, pihak redaksi yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Tangerang (KJT) team-7 akan segera mengirimkan surat Resmi kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara di jakarta dalam waktu dekat ini, agar memeriksa oknum ASN tersebut dan memberikan sanksi agar kedepan nya tidak terjadi lagi peristiwa yang sama di dalam Pemerintahan khususnya di Kota Tangerang.( Manahan T. )









