Insiden di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 1 melibatkan dugaan pelanggaran SOP oleh staf check-in Super Air Jet, mengakibatkan kerugian materiil dan non-materiil bagi tim media serta LSM
Jakarta, suararepubliknews.com – Dugaan permaian merugikan konsumen oleh oknum di check-in counter maskapai Super Air Jet (SAJ) di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 1 mencuat. Insiden yang terjadi pada Rabu pagi, 11 Desember 2024, pukul 10.00 WIB ini melibatkan tim media suararepubliknews.com, Ketua DPC LSM Independence Social Control, dan Media Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pihak maskapai diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, mengakibatkan kerugian signifikan bagi korban.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan data CCTV Bandara, pada pukul 10.02 WIB, tim media tiba di counter check-in untuk memasukkan koper ke bagasi. Proses penimbangan dilakukan, dan ditemukan bahwa salah satu koper berbobot 14,7 kg. Namun, oknum petugas justru menyarankan koper tersebut dibawa ke dalam kabin. Saran tersebut dinilai tidak sesuai SOP, menimbulkan kebingungan, dan berdampak pada batalnya keberangkatan tim media.
Ketua DPC LSM Independence Social Control yang turut hadir mengungkapkan bahwa petugas check-in memberikan informasi yang tidak konsisten dan berbelit-belit. Pihak yang bertanggung jawab, dengan inisial E dan WT, seolah-olah lepas tangan dan tidak memberikan solusi atas masalah tersebut. Akibatnya, tim media gagal menjalankan tugas peliputan di luar daerah.
Selain kerugian berupa tiket senilai sekitar Rp5 juta, tim media juga kehilangan kesempatan peliputan, waktu, dan tenaga. Dalam pertemuan klarifikasi, pihak maskapai tidak memberikan pelayanan yang layak serta tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Insiden ini juga memunculkan potensi pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tindakan yang dilakukan oknum tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan apabila terbukti ada unsur kesengajaan untuk mengelabui konsumen. Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH) juga relevan, mengingat kerugian yang diderita oleh pihak korban.
Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha yang memberikan informasi tidak benar atau menyesatkan dapat dikenai sanksi pidana. Dalam hal ini, oknum check-in counter maskapai Super Air Jet diduga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan pelayanan yang memadai.
Insiden Serupa: Perdebatan dengan Konsumen Lain
Pada saat kejadian, seorang ibu tua juga terlihat terlibat dalam perdebatan sengit dengan petugas counter maskapai yang sama. Sang ibu bahkan menggebrak meja counter. Meski motif insiden tersebut belum diketahui secara pasti, hal ini semakin mempertegas dugaan adanya permasalahan serius dalam pelayanan maskapai.
Tuntutan dan Harapan
Korban mendesak pihak Super Air Jet untuk bertanggung jawab penuh atas insiden ini. Permintaan tersebut meliputi:
- Pengembalian dana tiket secara penuh.
- Permintaan maaf resmi dari pihak maskapai.
- Perbaikan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.
Jika pihak maskapai tidak menunjukkan itikad baik, korban berencana melanjutkan kasus ini ke jalur hukum untuk mencari keadilan.
Pewarta: Rudi Munthe & Holid
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024








