Home / Maluku

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Oknum Polisi di Maluku Diduga Aniaya Warga, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

MALUKU – Polda Maluku memastikan akan menindaklanjuti dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi atas nama Bripka Marlon Pietersz, anggota Ditbinmas Polda Maluku, terhadap seorang warga bernama Belger Passau, yang terjadi pada Sabtu, (27/9/2025) di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula saat berlangsungnya mediasi permasalahan keluarga di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe. Dalam pertemuan itu, Bripka Marlon Pietersz sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi, yang kemudian diceritakan kepada pihak keluarga.

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga berjumlah sekitar 10–20 orang, termasuk korban Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi. Adu mulut pun tak terhindari, hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik korban.

Dalam insiden yang sama, ibu Bripka Marlon, Ny. Welmientje Pietersz, juga mengalami luka memar akibat terkena pukulan dari sdr. Gusti Lawalata, salah satu keluarga korban ketika berusaha untuk memukul Bripka Marlon Pietersz.

Korban Belger Passau sendiri  mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri dan telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku pada  hari Minggu (28/9/ 2025) dengan Bripka Marlon Pietersz sebagai terlapor. Sedangkan Ny. Welmientje Pietersz,  juga membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, dengan laporan polisi yang  tercatat pada tanggal yang sama, dimana sebagai terlapor adalah sdr. BELGER passau dan sdr. Gusti Lawalata

Untuk kedua laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku, kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K

Selanjutnya, Kombes Rositah menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi serius dari pimpinan Polda Maluku.

Baca Juga  Gelar Bakti Masyarakat, Kapolda Maluku Bersama Forkopimda Salurkan Bantuan Sosial dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Batu Merah Ambon

“Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penyelidikan sedang berjalan baik di Bidpropam maupun di Ditreskrimum.

“Untuk dugaan pelanggaran kode etik, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku yang akan memproses. Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani Ditreskrimum. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional,” jelasnya.

Polda Maluku mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan aman serta tidak terprovokasi.

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Polda Maluku akan bertindak tegas dan adil sesuai dengan prinsip Presisi,” tutup Kabid Humas.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Polisi Bongkar Praktik BBM Oplosan di Ambon, Tiga Tersangka Ditangkap

Maluku

HUT ke-80 Provinsi Maluku, Polda Sampaikan Apresiasi dan Harapan untuk Kemajuan Daerah

Maluku

Antisipasi Lonjakan Aktivitas Warga, Polisi Patroli Pusat Keramaian di Kota Ambon

Maluku

Kapolda Maluku Pimpin Dialog Damai di Negeri Liang, Dorong Penyelesaian Konflik Matahari Naik–Matahari Masuk Secara Bermartabat

Maluku

Kapolda Hadiri Perayaan Natal Kristus Polda Maluku 2025, Tegaskan Polri Hadir Melayani dengan Kasih dan Integritas

Maluku

Polres Tual Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Pelabuhan Yos Sudarso

Maluku

Kapolda Maluku di Gereja Pniel: Ajak Jemaat Wujudkan Maluku Damai, Tolak Kekerasan

Maluku

Kodam XV/Pattimura Cetak 89 Bintara Infanteri Gelombang I TA 2026

Contact Us