Home / Tangerang Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

PROYEK SILUMAN! Turap Rp Ratusan Juta di Teluknaga Tanpa Penanggung Jawab, Pengawas DPU PR Mengaku Tak Tahu

TELUKNAGA, Kabupaten Tangerang – Media Suara Republik – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang senilai ratusan juta rupiah, berjalan penuh keganjilan. Hasil investigasi tim di lokasi pada Selasa, 4 Agustus 2026, justru menemukan fakta bahwa tidak ada pihak yang mau memikul tanggung jawab atas pelaksanaan maupun kualitas pekerjaan tersebut.

Bahkan pihak yang mengaku ditugaskan sebagai pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Tangerang pun melepas tanggung jawab. Saat dikonfirmasi ke lokasi, Saiful yang menyatakan dirinya sebagai petugas pengawas justru tidak mengetahui rinciannya.

“Saya tidak tahu soal teknis proyek ini. Saya hanya ditugaskan datang ke sini. Tanyakan saja kepada mandor pelaksana agar lebih jelas,” ujar Saiful singkat dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ketika tim menelusuri dan mempertanyakan hal yang sama kepada mandor pekerjaan di lokasi, jawabannya justru saling melempar tanggung jawab kembali. “Di sana sudah ada orang PU yang mengawasi. Saya hanya bertugas mengarahkan tenaga kerja saja,” tandas sang mandor.

Pertanggungjawaban Menggantung, Aturan Diabaikan

Pola saling lempar kewajiban ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek sepanjang 60 meter ini berjalan tanpa perencanaan matang maupun pengawasan yang ketat sesuai ketentuan berlaku.

Secara fisik di lokasi, tim investigasi tidak menemukan Papan Informasi Publik Proyek sebagaimana diwajibkan aturan. Papan tersebut seharusnya memuat data penting mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan sementara terhadap bahan yang digunakan juga sangat mencurigakan. Material berupa pasir yang bercampur lumpur, batu berkwalitas rapuh, serta penggunaan semen yang tidak sesuai standar ditemukan tertumpuk di lokasi. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat fungsi bangunan turap untuk menahan tekanan tanah agar tidak longsor.

Baca Juga  Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Diduga Tutup Mata Soal Pemasangan Tower BTS di Pemukiman Padat

 

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memajang informasi proyek secara jelas, menjaga mutu sesuai spesifikasi teknis, dan memiliki penanggung jawab mutlak yang terdata. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

 

Diduga Modus Menggelapkan Anggaran

Marifin, aktivis pengawas pelayanan publik yang turut meninjau lokasi menyayangkan kelancangan yang terjadi. “Kalau pengawas resmi yang ditunjuk saja mengaku tidak tahu, lalu siapa yang sebenarnya menjaga kualitas dan memastikan uang ini terpakai dengan benar? Ini jelas-jelas pembodohan terhadap masyarakat dan dugaan kuat adanya rekayasa untuk menggelapkan anggaran daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPU PR Kabupaten Tangerang belum dapat dihubungi maupun ditemui untuk dimintai tanggapan resmi terkait keganjilan yang terjadi di lokasi proyek. Tim Media Suara Republik akan terus menelusuri kasus ini hingga ke akar permasalahannya.(Rosita/Team)

 

 

TELUKNAGA, Kabupaten Tangerang – Media Suara Republik – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang senilai ratusan juta rupiah, berjalan penuh keganjilan. Hasil investigasi tim di lokasi pada Selasa, 4 Agustus 2026, justru menemukan fakta bahwa tidak ada pihak yang mau memikul tanggung jawab atas pelaksanaan maupun kualitas pekerjaan tersebut.

Bahkan pihak yang mengaku ditugaskan sebagai pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Tangerang pun melepas tanggung jawab. Saat dikonfirmasi ke lokasi, Saiful yang menyatakan dirinya sebagai petugas pengawas justru tidak mengetahui rinciannya.

Baca Juga  Kebakaran melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin

“Saya tidak tahu soal teknis proyek ini. Saya hanya ditugaskan datang ke sini. Tanyakan saja kepada mandor pelaksana agar lebih jelas,” ujar Saiful singkat dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ketika tim menelusuri dan mempertanyakan hal yang sama kepada mandor pekerjaan di lokasi, jawabannya justru saling melempar tanggung jawab kembali. “Di sana sudah ada orang PU yang mengawasi. Saya hanya bertugas mengarahkan tenaga kerja saja,” tandas sang mandor.

Pertanggungjawaban Menggantung, Aturan Diabaikan

Pola saling lempar kewajiban ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek sepanjang 60 meter ini berjalan tanpa perencanaan matang maupun pengawasan yang ketat sesuai ketentuan berlaku.

Secara fisik di lokasi, tim investigasi tidak menemukan Papan Informasi Publik Proyek sebagaimana diwajibkan aturan. Papan tersebut seharusnya memuat data penting mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan sementara terhadap bahan yang digunakan juga sangat mencurigakan. Material berupa pasir yang bercampur lumpur, batu berkwalitas rapuh, serta penggunaan semen yang tidak sesuai standar ditemukan tertumpuk di lokasi. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat fungsi bangunan turap untuk menahan tekanan tanah agar tidak longsor.

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memajang informasi proyek secara jelas, menjaga mutu sesuai spesifikasi teknis, dan memiliki penanggung jawab mutlak yang terdata. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

 

Diduga Modus Menggelapkan Anggaran

Marifin, aktivis pengawas pelayanan publik yang turut meninjau lokasi menyayangkan kelancangan yang terjadi. “Kalau pengawas resmi yang ditunjuk saja mengaku tidak tahu, lalu siapa yang sebenarnya menjaga kualitas dan memastikan uang ini terpakai dengan benar? Ini jelas-jelas pembodohan terhadap masyarakat dan dugaan kuat adanya rekayasa untuk menggelapkan anggaran daerah,” tegasnya.

Baca Juga  Disnaker Kota Tangerang Tertibkan Data SP/SB, Perkuat Fondasi Kebijakan Ketenagakerjaan 2026

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPU PR Kabupaten Tangerang belum dapat dihubungi maupun ditemui untuk dimintai tanggapan resmi terkait keganjilan yang terjadi di lokasi proyek. Tim Media Suara Republik akan terus menelusuri kasus ini hingga ke akar permasalahannya.(Rosita/Team)

 

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kabag Ops Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Banten

Pengusaha Limbah B 3 Yang sudah Lama Beroprasi,Kebal hukum Ironis pejabat Tutup Mata

Tangerang Raya

Hendra Gunawan SE, Resmi Di Lantik Menjadi Anggota DPRD Kota Tangerang

Tangerang Raya

Diduga Kangkangi Perwal, Lurah Sukasari Bakal Dilaporkan ke Walikota Tangerang

Tangerang Raya

Kepala sekolah TK Negeri Pertiwi Diduga Lakukan Pungli, Jelas Melanggar Aturan.Wow..

Tangerang Raya

Maraknya Peredaran Obat Ilegal Golongan G di Tangsel, Pengawasan Dinkes dan Polres Dipertanyakan

Tangerang Raya

Kuasa Hukum Pekerja Layangkan Tanggapan ke Mediator, PT PCM Kabel Indonesia Dinilai Abaikan Hak Buruh dan Lecehkan UU Ketenagakerjaan

Tangerang Raya

Kapolsek Mauk AKP Subarjo Ngopi Santai Bersama Anggota, Jalin Keakraban dan Tingkatkan Soliditas

Contact Us