Home / Tangerang Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

PROYEK SILUMAN! Turap Rp Ratusan Juta di Teluknaga Tanpa Penanggung Jawab, Pengawas DPU PR Mengaku Tak Tahu

TELUKNAGA, Kabupaten Tangerang – Media Suara Republik – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang senilai ratusan juta rupiah, berjalan penuh keganjilan. Hasil investigasi tim di lokasi pada Selasa, 4 Agustus 2026, justru menemukan fakta bahwa tidak ada pihak yang mau memikul tanggung jawab atas pelaksanaan maupun kualitas pekerjaan tersebut.

Bahkan pihak yang mengaku ditugaskan sebagai pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Tangerang pun melepas tanggung jawab. Saat dikonfirmasi ke lokasi, Saiful yang menyatakan dirinya sebagai petugas pengawas justru tidak mengetahui rinciannya.

“Saya tidak tahu soal teknis proyek ini. Saya hanya ditugaskan datang ke sini. Tanyakan saja kepada mandor pelaksana agar lebih jelas,” ujar Saiful singkat dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ketika tim menelusuri dan mempertanyakan hal yang sama kepada mandor pekerjaan di lokasi, jawabannya justru saling melempar tanggung jawab kembali. “Di sana sudah ada orang PU yang mengawasi. Saya hanya bertugas mengarahkan tenaga kerja saja,” tandas sang mandor.

Pertanggungjawaban Menggantung, Aturan Diabaikan

Pola saling lempar kewajiban ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek sepanjang 60 meter ini berjalan tanpa perencanaan matang maupun pengawasan yang ketat sesuai ketentuan berlaku.

Secara fisik di lokasi, tim investigasi tidak menemukan Papan Informasi Publik Proyek sebagaimana diwajibkan aturan. Papan tersebut seharusnya memuat data penting mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan sementara terhadap bahan yang digunakan juga sangat mencurigakan. Material berupa pasir yang bercampur lumpur, batu berkwalitas rapuh, serta penggunaan semen yang tidak sesuai standar ditemukan tertumpuk di lokasi. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat fungsi bangunan turap untuk menahan tekanan tanah agar tidak longsor.

Baca Juga  Gencarkan Edukasi, Operasi Patuh Maung Polresta Tangerang Hari ke-11 Tilang Manual Menurun

 

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memajang informasi proyek secara jelas, menjaga mutu sesuai spesifikasi teknis, dan memiliki penanggung jawab mutlak yang terdata. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

 

Diduga Modus Menggelapkan Anggaran

Marifin, aktivis pengawas pelayanan publik yang turut meninjau lokasi menyayangkan kelancangan yang terjadi. “Kalau pengawas resmi yang ditunjuk saja mengaku tidak tahu, lalu siapa yang sebenarnya menjaga kualitas dan memastikan uang ini terpakai dengan benar? Ini jelas-jelas pembodohan terhadap masyarakat dan dugaan kuat adanya rekayasa untuk menggelapkan anggaran daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPU PR Kabupaten Tangerang belum dapat dihubungi maupun ditemui untuk dimintai tanggapan resmi terkait keganjilan yang terjadi di lokasi proyek. Tim Media Suara Republik akan terus menelusuri kasus ini hingga ke akar permasalahannya.(Rosita/Team)

 

 

TELUKNAGA, Kabupaten Tangerang – Media Suara Republik – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang senilai ratusan juta rupiah, berjalan penuh keganjilan. Hasil investigasi tim di lokasi pada Selasa, 4 Agustus 2026, justru menemukan fakta bahwa tidak ada pihak yang mau memikul tanggung jawab atas pelaksanaan maupun kualitas pekerjaan tersebut.

Bahkan pihak yang mengaku ditugaskan sebagai pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Tangerang pun melepas tanggung jawab. Saat dikonfirmasi ke lokasi, Saiful yang menyatakan dirinya sebagai petugas pengawas justru tidak mengetahui rinciannya.

Baca Juga  SKANDAL BOLA PANAS DPRD TANGERANG: Kejari Dikepung Dugaan Korupsi Tunjangan, Pimpinan Legislatif Diperiksa Tertutup!

“Saya tidak tahu soal teknis proyek ini. Saya hanya ditugaskan datang ke sini. Tanyakan saja kepada mandor pelaksana agar lebih jelas,” ujar Saiful singkat dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ketika tim menelusuri dan mempertanyakan hal yang sama kepada mandor pekerjaan di lokasi, jawabannya justru saling melempar tanggung jawab kembali. “Di sana sudah ada orang PU yang mengawasi. Saya hanya bertugas mengarahkan tenaga kerja saja,” tandas sang mandor.

Pertanggungjawaban Menggantung, Aturan Diabaikan

Pola saling lempar kewajiban ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek sepanjang 60 meter ini berjalan tanpa perencanaan matang maupun pengawasan yang ketat sesuai ketentuan berlaku.

Secara fisik di lokasi, tim investigasi tidak menemukan Papan Informasi Publik Proyek sebagaimana diwajibkan aturan. Papan tersebut seharusnya memuat data penting mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan sementara terhadap bahan yang digunakan juga sangat mencurigakan. Material berupa pasir yang bercampur lumpur, batu berkwalitas rapuh, serta penggunaan semen yang tidak sesuai standar ditemukan tertumpuk di lokasi. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat fungsi bangunan turap untuk menahan tekanan tanah agar tidak longsor.

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memajang informasi proyek secara jelas, menjaga mutu sesuai spesifikasi teknis, dan memiliki penanggung jawab mutlak yang terdata. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

 

Diduga Modus Menggelapkan Anggaran

Marifin, aktivis pengawas pelayanan publik yang turut meninjau lokasi menyayangkan kelancangan yang terjadi. “Kalau pengawas resmi yang ditunjuk saja mengaku tidak tahu, lalu siapa yang sebenarnya menjaga kualitas dan memastikan uang ini terpakai dengan benar? Ini jelas-jelas pembodohan terhadap masyarakat dan dugaan kuat adanya rekayasa untuk menggelapkan anggaran daerah,” tegasnya.

Baca Juga  PHK Sepihak PT PCM Kabel Indonesia Viral, Disnaker Angkat Bicara;  “Gaji di Bawah UMK Merupakan Tindak Pidana”

Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPU PR Kabupaten Tangerang belum dapat dihubungi maupun ditemui untuk dimintai tanggapan resmi terkait keganjilan yang terjadi di lokasi proyek. Tim Media Suara Republik akan terus menelusuri kasus ini hingga ke akar permasalahannya.(Rosita/Team)

 

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Ninilai Cacat Formil, KITA-PD Sebut Majelis Komisioner Harusnya Tolak Surat Kuasa RSUD Kabupaten Tangerang

Tangerang Raya

“Dugaan Kongkalikong Proyek Rajeg: Kejari dan BPK Didorong Audit Kabid SD Disdik Kab. Tangerang”

Tangerang Raya

Pemkot Tangerang Wujudkan Kepedulian untuk Disabilitas dan Veteran di Momen Hari Pahlawan 2025

Tangerang Raya

Rutan Kelas I Tangerang Raih Penghargaan IKPA Tertinggi Tahun Anggaran 2025

Tangerang Raya

Dugaan Fitnah Atas Laporan Percabulan Terhadap Guru Sy Oleh Orang Tua Murid Ra Di Smpn 23 Kota Tangerang

Tangerang Raya

Pemkab Humbahas Ikuti Rapat Pembahasan Kerja Sama Penyediaan Charging Station Kendaraan Listrik dengan PT Rekadaya Indotama

Tangerang Raya

Luar Biasa, Ternyata Izin PBG di Kota Tangerang Diduga Digawangi Oknum Satpol PP

Tangerang Raya

Demokrat Kota Tangerang Semarakkan HUT ke-24 dengan Turnamen Voli di Komplek Bona.

Contact Us