Home / Maluku

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Ops Antik, Polda Maluku Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 4 Ambon

MALUKU- Kepolisian Daerah Maluku gencar melaksanakan Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025.

Selain penindakan, Polda Maluku juga melakukan pencegahan sejak dini kepada para pelajar. Melalui sosialisasi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), kegiatan ini dihelat di SMK Negeri 4 Ambon, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada para pelajar penting dilaksanakan untuk menyelematkan generasi bangsa.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada personel Satgas Operasi Antik Salawaku 2025 yang mana telah datang mengunjungi sekolah kami untuk memberikan sosialisasi tentang P4GN kepada para pelajar,” kata Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Ambon Abraham Wendy Polnaya, S.Pd dalam sambutannya.

 

Menurutnya, pembinaan dan penyuluhan terkait bahaya narkoba sangat penting dilakukan untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Kami sangat memberikan apresiasi atas kegiatan ini yang bertujuan mencegah siswa-siswi SMK Negeri 4 Ambon dari penggunaan narkoba,” ujarnya.

Abraham berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan di waktu-waktu ke depan. “Kami juga sampaikan buat bapak-bapak dari Polda untuk kegiatan ini jangan cuma hari ini saja, namun dapat berjalan seterusnya,” pintanya.

Kasatgas Preemtif Ops Antik Salawaku Polda Maluku, Ipda Richard Lesiputty, mengungkapkan, sosialisasi P4GN penting disampaikan agar para pelajar SMK Negeri 4 Ambon dapat mengetahui bahaya atau dampak penggunaan zat terlarang itu.

“Terima kasih untuk bapak untuk waktu yang diberikan kepada kami untuk dapat memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa – siswi SMK Negeri 4 Ambon.

Kami berharap mereka dapat mengerti bahaya menggunakan narkoba untuk massa depan,” jelasnya.

Bertindak sebagai narasumber sosialisasi P4GN yaitu Kepala Anev Opsda, Direktorat Narkoba Polda Maluku, AKP. Usman Beli. Ia menyampaikan terkait dampak penyalagunaan narkoba dan minuman keras yang menjadi persoalan nasional.

Baca Juga  Polda Maluku Kerahkan 1.554 Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran di Ambon, Buru, Tual, dan Malra

Narkotika, kata Usman, adalah zat sintetis atau semi sintentis yang dihasilkan dari tanaman atau lainnya. Ada narkotika golongan 1 yaitu ganja, shabu, putaw, dan extacy. Sementara narkotika golongan 2 yaitu apetamin, dan golongan 3 yakni narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat bagi pengobatan.

Penggunaan narkoba berdampak buruk bagi kesehatan. Juga berdampak bagi fisik, emosi, dan perilaku. “Penggunaan narkoba bertentangan dengan ketentuan hukum yaitu Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya, ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Hadiri Coffee Morning Bersama Forkopimda, Bahas Isu Konflik dan Penguatan Sinergi Pemerintahan

Maluku

Kapolda Maluku Dampingi Wakil Presiden RI Tinjau RSUD Maren H. Noho Renuat di Tual

Maluku

Monev Bid Propam Polda Maluku: Tidak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran Anggota

Maluku

Wakapolda Maluku Pimpin Pemeriksaan  Personel dan Kendaraan Dinas Polri

Maluku

Cegah Narkoba Sejak Dini, Polda Maluku Edukasi Pelajar SMA Negeri 7 Ambon

Maluku

Tinjau Kesiapan Satuan di Polres MBD, Kapolda Maluku Saksikan Peragaan Pela Cilik

Maluku

Polda Maluku Gelar Sosialisasi Operasi Patuh Salawaku 2025 di Kantor Kemenag Kapaha

Maluku

Galungan Jadi Perekat Kebhinekaan, Kapolda Maluku Tekankan Polri Siap Jaga Harmoni

Contact Us