Kota Tangerang Selatan, Suararepubliknews – Banten kini lagi disorot soal dunia pendidikan. Berawal dari orang tua murid merasa dirampok karena mahalnya harga seragam di SMP Negeri, yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Ditambah lagi, pihak sekolah mewajibkan setiap belanja harus melaluii koperasi sekolah.
Dari hasil penelusuran awak media, di Tangerang Selatan menunjukkan harga seragam di beberapa sekolah SMP Negeri harga yang ditetapkan sangat fantastis, setiap sekolah tidak sama yakni berfariasi, namun rata-rata mencapai 1 juta lebih.
Seperti di SMP N 1 misalnya, seragam untuk siswa laki-laki dibanderol Rp.1,4 juta, sedangkan untuk siswa perempuan Rp1,350 ribu. Sementara di SMP N 8 harganya Rp1,445 ribu, dan di SMP N 11 mencapai 950 Ribu rupiah.
Dikutip keterangan dari salah satu Humas sekolah, dikatakan kalau pihak sekolah tidak mengelola penjualan seragam, melainkan diserahkan kepada koperasi sekolah yang telah memiliki badan hukum. Dijelaskan juga, Item nya hanya seragam, itu pun untuk memudahkan kebutuhan siswa tapi yang mengelola adalah koperasi yang berbadan hukum.
Kondisi itu akhirnya mendapat respon dari Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tangerang Selatan, ‘Ricky Yuanda Bastian’. Dirinya menilai praktik pembelian seragam dengan harga tinggi tersebut merupakan pungutan liar (pungli) terselubung. Ia menekankan bahwa sekolah seharusnya menyajikan rincian harga seragam dengan jelas, serta memberikan kebebasan kepada orang tua untuk membeli di luar sekolah.
“Iya itu salah satu bentuk pungli (pungutan liar). Kita akan cek nanti,” katanya, dikutip dari aduan masyarakat yang masuk ke inbox redaksi group PRIMA (Pimpinan Redaksi Indonesia Maju) yang selanjutnya diteruskan ke pihak terkait. .
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah mengatur tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar, dan SMP juga menengah. Tujuannya adalah untuk menanamkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra sekolah, dan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.
Namun dalam point point terkait peraturan tersebut, salah satu point penting, jelas disebutkan bahwa sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, dan tidak mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Sementara fenomena yang terjadi saat ini di berbagai SMP Negeri di Tangerang Selatan, pihak sekolah mewajibkan kepada murid agar membeli seragam dari koperasi yang telah mereka tunjuk dengan dalih telah berbadan hukum.
Kondisi ini turut menjadi perhatian publik. Pasalnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan ‘Deden Deni’ justru berkelit di Surat edaran. Hal itu disampaikannya saat di konfirmasi Wartawan. Deden menyampaikan, dirinya telah melarang sekolah sekolah untuk menjual seragam dalam bentuk apapun dalam sebuah Surat edaran.
“Itu sudah dilarang, tidak boleh ada jual seragam dalam bentuk apapun. Saya sudah mengeluarkan Surat edaran, jadi siswa beli sendiri sendiri masalah seragam, tidak ada keharusan,” jawabanya, saat dikonfirmasi Wartawan by Whatsapp, (16/07/2025).
Beragam tudingan miring tentang pungutan uang seragam yang terjadi di beberapa sekolah SMPN Tangerang Selatan itu dialamatkan kepada Kadisdikbud. Memang kondisi itu sudah belangsung dari tahun ke tahun dan seakan menjadi budaya. ‘”ceruk haram” demi meraup keuntungan tidak diambil pusing oleh oknum oknum disekolah tersebut. Aktivis di Masyarakat berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk melakukan penegakan hukum, agar dugaan pungli dibalik seragam sekolah tersebut tidak berlarut larut.
Pernyataan aktivis di masyarakat tentu merujuk kepada tindak pidana pungutan liar, dimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999. Selain itu Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas Saber Pungli, seperti yang saat ini terjadi diberbagai sekolah tingkat SMP Negeri Tangerang Selatan, ( red ).










