Home / Tak Berkategori

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:35 WIB

Pelaku Penganiayaan Polisi Saat Unjuk Rasa di KPUD Ditahan

Polisi menetapkan RW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Buru saat aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Buru pada Jumat, 6 Desember 2024

Polisi menetapkan RW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Buru saat aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Buru pada Jumat, 6 Desember 2024

RW, Seorang Demonstran dari Aliansi Pemuda Bupolo, Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

Buru, suararepubliknews.com – Polisi menetapkan RW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Buru saat aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Buru pada Jumat, 6 Desember 2024. Insiden tersebut terjadi saat demonstrasi yang diorganisir oleh Aliansi Pemuda Bupolo berubah ricuh.

Kronologi Insiden dan Penetapan Tersangka

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi unjuk rasa yang awalnya berjalan damai berujung kericuhan ketika salah satu anggota kepolisian yang sedang bertugas mengamankan situasi diduga menjadi korban kekerasan oleh tersangka RW. Dugaan penganiayaan ini dilaporkan melalui LP/B/111/XII/2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, tanggal 6 Desember 2024.

Setelah proses penyelidikan, RW resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/57/XII/RES.1.6./2024/Satreskrim, tertanggal 7 Desember 2024.

Dasar Hukum Penahanan RW

RW ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/28/XII/RES.1.6./2024/Satreskrim, tertanggal 7 Desember 2024. Polisi menjerat RW dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.

RW saat ini ditahan di rutan Polres Buru. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah hukum lebih lanjut sembari menunggu proses penyidikan mendalam terhadap kasus ini.

Pengamanan Aksi dan Penegakan Hukum

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dalam kegiatan publik dan menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terutama yang mengancam petugas dalam menjalankan tugasnya.

“Kami terus mengupayakan penegakan hukum yang adil sesuai prosedur untuk memberikan efek jera,” ujar salah satu perwakilan Polres Buru.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak agar aksi demonstrasi yang merupakan hak masyarakat tetap dilakukan secara damai tanpa melanggar hukum.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

HAJATAN 2024: Meningkatkan Kebersamaan dan Kesehatan dengan Semangat ‘Men Sana In Corpore Sano’ di Paroki HTBSPM Buah Batu
Itwasum Polri Monitor dan Evaluasi Program Ketahanan Pangan Polda Maluku
Setelah Pensiun, Jokowi dan Ma’ruf Amin Bakal Terima Pensiun Miliaran Rupiah dan Fasilitas Lengkap

Muba

MubaGema Milenial 97 FM Rini Aprilia: Prestasi Gemilang dari Muba, Rini Penerima Beasiswa Indonesia Maju Studi di Wageningen University and Research, Belanda.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti: Kasus Pencucian Uang Tersangka ARPG
Pernyataan Sikap Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Atas Pelarangan Pembangunan Beberapa Gereja Di Cilegon

Maluku

Propam Polda Maluku Gelar Gaktibplin, Temuan Pelanggaran Administrasi Personel Langsung Ditindak
Ormas JBB Lebak Mendesak DPRD Usut Tuntas Terkait Pertambangan Emas di Cibeber

Contact Us