Home / Tak Berkategori

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:35 WIB

Pelaku Penganiayaan Polisi Saat Unjuk Rasa di KPUD Ditahan

Polisi menetapkan RW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Buru saat aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Buru pada Jumat, 6 Desember 2024

Polisi menetapkan RW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Buru saat aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Buru pada Jumat, 6 Desember 2024

RW, Seorang Demonstran dari Aliansi Pemuda Bupolo, Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan

Buru, suararepubliknews.com – Polisi menetapkan RW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polres Buru saat aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Buru pada Jumat, 6 Desember 2024. Insiden tersebut terjadi saat demonstrasi yang diorganisir oleh Aliansi Pemuda Bupolo berubah ricuh.

Kronologi Insiden dan Penetapan Tersangka

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi unjuk rasa yang awalnya berjalan damai berujung kericuhan ketika salah satu anggota kepolisian yang sedang bertugas mengamankan situasi diduga menjadi korban kekerasan oleh tersangka RW. Dugaan penganiayaan ini dilaporkan melalui LP/B/111/XII/2024/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU, tanggal 6 Desember 2024.

Setelah proses penyelidikan, RW resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/57/XII/RES.1.6./2024/Satreskrim, tertanggal 7 Desember 2024.

Dasar Hukum Penahanan RW

RW ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/28/XII/RES.1.6./2024/Satreskrim, tertanggal 7 Desember 2024. Polisi menjerat RW dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan.

RW saat ini ditahan di rutan Polres Buru. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah hukum lebih lanjut sembari menunggu proses penyidikan mendalam terhadap kasus ini.

Pengamanan Aksi dan Penegakan Hukum

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dalam kegiatan publik dan menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terutama yang mengancam petugas dalam menjalankan tugasnya.

“Kami terus mengupayakan penegakan hukum yang adil sesuai prosedur untuk memberikan efek jera,” ujar salah satu perwakilan Polres Buru.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak agar aksi demonstrasi yang merupakan hak masyarakat tetap dilakukan secara damai tanpa melanggar hukum.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

 Menko Marves: PPLN yang Sudah Vaksinasi Booster Karantina Cukup 3 Hari 
Diduga Kebal Hukum, AMP Milik CV.Utama Masih Beroperasi Tidak Mengatongi Izin

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan
Polresta Bandung Dukung Program Asta Cita Presiden RI: Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 204 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Maluku

Kapolres Tual dan Seorang Warga Terluka Saat Upaya Meleraikan Pertikaian Antar Pemuda di Fiditan
Pertanian Penopang Perekonomian Paling Berkontribusi Terhadap PDRB di Humbang Hasundutan
Limbah Rumah Sakit,Berserakan Bebas Di Lapak- lapak

Contact Us