Home / Tak Berkategori

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:56 WIB

Pelaku Pengiriman Miras yang Ditangkap di Losari Divonis Denda Rp 5 Juta

Pelaku pengiriman minuman keras (miras) yang ditangkap petugas Polresta Cirebon saat KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/8/2024) telah divonis

Pelaku pengiriman minuman keras (miras) yang ditangkap petugas Polresta Cirebon saat KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/8/2024) telah divonis

Cirebon, suararepubliknews.com – Pelaku pengiriman minuman keras (miras) yang ditangkap petugas Polresta Cirebon saat KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/8/2024) telah divonis. Pelaku tersebut mendapatkan vonis tipiring berupa denda Rp 5 juta.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jika tidak sanggup membayar denda tersebut maka akan diganti kurungan penjara selama satu bulan. Selain itu, pengadilan juga menyita 127 dus miras berbagai merek yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

“Pelakunya berinisial SD (48) yang tercatat sebagai warga Grobogan, Jawa Tengah. Yang bersangkutan merupakan sopir mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang mengangkut 127 dus miras, dan untuk mobilnya dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya, Senin (26/8/2024).

Ia mengatakan, ratusan dus miras tersebut ditemukan dari mobil box berpelat nomor H 9085 PG yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD Polsek Losari. Pihaknya mengakui, kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Selain itu, dalam kegiatan KRYD Polresta Cirebon dan Polsek jajaran juga berhasil mengamankan 4257 botol miras berbagai merek, 3260 botol ciu, dan 530 liter tuak. Pihaknya mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan maupun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.

Dengan hasil digagalkannya pengiriman miras tersebut, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut.

“Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujarnya. (Muheri)

Share :

Baca Juga

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Ajak Warga Petani Untuk Membuka Lahan Tidur Agar Menjadi Lahan Produktif
Tekan Penyakit Masyarakat Jelang Ramadhan 1444H,Polsek Cijaku Polres Lebak Laksanakan Oprasi pekat Maung 2023
BPBD Humbahas Temui Kapolres Untuk Pemantapan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Siaga Bencana

Buru

Polres Buru Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencara Hidrometeorologi
Gelar Acara Buka Puasa Bersama Personel dan Keluarga, Kodim 1710/Mimika Santuni Anak Yatim

Jakarta

Organisasi Kemasyarakatan Dukung Program “Jaga Jakarta”, Siap Bersinergi dengan Polda Metro Jaya
Indonesia Hadapi Krisis Kekurangan Dokter Spesialis, Apa Solusinya?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI H.Moh.Rano Alfath SH., MH Adakan Santunan Untuk Seribu Anak Yatim.

Contact Us