Home / Tak Berkategori

Kamis, 12 September 2024 - 13:30 WIB

Pemerintah Desa Lumban Sialaman Gelar Musyawarah RKPDes Tahun 2025: Sinergi untuk Pembangunan Desa

Pemerintah Desa Lumban Sialaman mengadakan musyawarah penting mengenai Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2025 pada hari Kamis (12/09/2024) di kantor Desa Lumban Sialaman

Pemerintah Desa Lumban Sialaman mengadakan musyawarah penting mengenai Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2025 pada hari Kamis (12/09/2024) di kantor Desa Lumban Sialaman

Musyawarah RKPDes: Momen Penting untuk Menyusun Skala Prioritas Pembangunan Desa yang Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Secara Menyeluruh

Humbahas, suararepubliknews.com – Pemerintah Desa Lumban Sialaman mengadakan musyawarah penting mengenai Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2025 pada hari Kamis (12/09/2024) di kantor Desa Lumban Sialaman, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Rapat ini menjadi momen strategis untuk menyusun rencana pembangunan desa yang komprehensif dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat melalui pemilihan skala prioritas pembangunan.

Ketua BPD dan Kepala Desa Lumban Sialaman Buka Rapat RKPDes dengan Penuh Harapan

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ludik Siburian, memimpin dengan sambutan hangat bagi seluruh peserta, menegaskan pentingnya perencanaan ini sebagai pijakan pembangunan Desa Lumban Sialaman untuk tahun mendatang. Kepala Desa Lumban Sialaman, Betman Siburian, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua yang hadir, sekaligus membuka musyawarah RKPDes secara resmi.

Pendamping Desa Paparkan Pentingnya Partisipasi Penuh Semua Pihak

Pendamping Desa dalam forum tersebut menjelaskan pentingnya partisipasi dari berbagai elemen, seperti dinas kesehatan, pendidikan, kelompok tani, dan LPM, untuk mengusulkan kebutuhan masing-masing sektor. Rencana kerja ini akan mengacu pada Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), yang diharapkan dapat meningkatkan pembangunan desa secara berkelanjutan.

“Dengan skala prioritas yang dipilih, kita dapat mempercepat kemajuan desa yang telah mulai berkembang sejak 2024, meskipun ada tantangan yang dihadapi di awal,” jelasnya.

Dasar Hukum dan Tujuan SDGs dalam RKPDes Tahun 2025

Pendamping lokal desa, Rindu Siburian, menegaskan bahwa RKPDes diatur oleh Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 6 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendes Tahun 2020. Fokus dari perencanaan ini selaras dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang seperti pertanian, kesehatan, keamanan, dan pendidikan.

Kritik Minimnya Kehadiran Pihak Terkait di Musyawarah RKPDes

Kasi Tapem, Ibu Sipahutar, menggarisbawahi pentingnya kehadiran semua pihak dalam musyawarah RKPDes. Ia menyesalkan ketidakhadiran perwakilan dari dinas kesehatan, terutama Bidan Desa, yang dianggap penting dalam memberikan masukan mengenai kebutuhan kesehatan masyarakat.

“Kehadiran perwakilan dari setiap sektor sangat krusial, dan kami berharap tim yang akan bekerja dalam menyusun RKPDes bisa mengakomodasi semua usulan,” ujar Sipahutar, menekankan pentingnya kolaborasi yang lebih erat.

Camat Paranginan Tekankan Kerjasama untuk Pajak Bumi dan Bangunan serta Pembangunan Berkelanjutan

Camat Paranginan, Sabar Saragih, menyampaikan pesan khusus mengenai pentingnya kerjasama antara perangkat desa dan masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa juga sangat bergantung pada sinergi antara kepala desa dan masyarakat.

“Dengan menjalankan program pembangunan yang sesuai dengan RPJM, kita bisa memajukan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Desa,” tegasnya.

Tanya Jawab dan Penetapan Skala Prioritas Pembangunan Desa

Sesi tanya jawab memberikan ruang bagi peserta rapat untuk menanyakan seberapa besar Dana Desa yang bisa dialokasikan untuk pembangunan, sekaligus menyusun skala prioritas pembangunan dari setiap dusun. Dusun satu hingga dusun empat telah memasukkan rencana pembangunan mereka dalam RPJM yang dibahas di musyawarah ini.

Peserta Rapat dan Pemangku Kepentingan yang Hadir

Rapat penting ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Camat Paranginan Sabar Saragih, Kasi Tapem Ibu Sipahutar, Kasi PMD Ronal Nababan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Betman Siburian, Ketua BPD beserta anggota BPD, Totor PAUD, Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS), Ketua kelompok tani, dan LPM. (Demak S)

Share :

Baca Juga

Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Theofransus Litaay Mengungkapkan Indikator Demokrasi Indonesia Terus Meningkat

Maluku

Polda Maluku Pastikan Program Makan Bergizi Polri Berjalan Sesuai Standar: 3.465 Ompreng Dibagikan Untuk Siswa Tk Hingga Sma
Masyarakat Saparua Mengutuk Keras Kegiatan Penampungan BBM  Oleh Emus Lawalata Pemilik Enam SPBU ateri, Galala, SBB, Maluku Tenggara Tulehu dan Saparua

TNI/Polri

VTC Panglima TNI-CDF ADF Menjadi Momentum Perkuat Kerja Sama Bilateral Indonesia-Australia
Di Kamar Mandi Kantor Dispendikpora Kabupaten Tulungagung ditemukan Sosok Mayat Bayi
Polresta Cirebon Gelar Apel Kesiapan Tim Motoris Ops Ketupat Lodaya 2025

Maluku

Puluhan Kendaraan Melanggar Aturan Lalulintas, Satgas Ops Zebra Salawaku Polda Maluku Berikan Teguran
Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar: Agus Gumiwang Siap Jadi Plt

Contact Us