Home / Tak Berkategori

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Pengasuh Pesantren di Lebak Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kesusilaan: Polda Banten Lakukan Penyelidikan Mendalam

Dua mantan santriwati dari pesantren salafi di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, mendatangi Polda Banten untuk menuntut kejelasan kasus yang mereka laporkan terkait dugaan tindakan pelanggaran kesusilaan oleh seorang pengasuh pesantren

Dua mantan santriwati dari pesantren salafi di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, mendatangi Polda Banten untuk menuntut kejelasan kasus yang mereka laporkan terkait dugaan tindakan pelanggaran kesusilaan oleh seorang pengasuh pesantren

Eks Santriwati Berani Bersuara Setelah Lama Tertekan, Keluarga Tuntut Keadilan di Tengah Upaya Damai dengan Tuntutan Pemberian Kompensasi

Lebak, suararepubliknews.com – Dua mantan santriwati dari pesantren salafi di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, mendatangi Polda Banten untuk menuntut kejelasan kasus yang mereka laporkan terkait dugaan tindakan pelanggaran kesusilaan oleh seorang pengasuh pesantren. Tindakan ini menjadi harapan keluarga korban agar proses hukum yang tepat dapat menjerat pihak yang bersalah.

Dalam keterangannya, juru bicara keluarga, Marsa, menyatakan,

“Kami tidak ingin ada lagi korban di kemudian hari. Kami di sini untuk mendapatkan kepastian hukum atas apa yang dialami oleh dua korban, yang bahkan masih sepupu dan mengalami trauma mendalam.”

PERISTIWA YANG TERUNGKAP DAN LANGKAH HUKUM YANG DITEMPUH

Berdasarkan kronologi, korban Mawar (nama samaran), yang saat itu masih berusia 16 tahun, mengaku mendapat perlakuan tak pantas dari pelaku T antara Mei hingga Agustus 2020. Kasus ini menjadi lebih pelik ketika Kyai T, yang menjadi terlapor, justru menikahkan Mawar secara mendadak dengan mantan santri lain tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Mawar pun merasa tertekan untuk menjalani pernikahan yang tiba-tiba tersebut.

Sepupu Mawar, Bunga (nama samaran), juga mengaku mengalami tindakan serupa di tahun 2023. Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga segera memutuskan untuk memulangkan Bunga dari pesantren guna menghindari tindakan serupa berulang. Kedua korban akhirnya memberanikan diri berbicara dan mengambil langkah hukum.

PELANGGARAN HUKUM SESUAI KUHP DAN PASAL-PASAL TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL

Dalam hukum Indonesia, dugaan tindakan yang melibatkan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan maupun anak diatur dalam KUHP Pasal 285 dan 289 terkait perbuatan tidak senonoh serta undang-undang terkait perlindungan anak dan perempuan. Pasal 285 KUHP menjelaskan tentang tindak kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan di luar ikatan pernikahan dengan ancaman pidana. Sementara itu, Pasal 289 melarang tindakan pencabulan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Selain itu, dengan adanya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penanganan kasus ini diharapkan mampu memberikan hukuman setimpal jika terbukti adanya unsur tindakan kekerasan serta penelantaran terhadap korban yang masih di bawah umur.

USAHA MEDIASI DAN TAWARAN DAMAI DENGAN KOMPENSASI

Ayah dari Mawar menegaskan bahwa meskipun keluarga pelaku menawarkan sejumlah uang untuk penyelesaian damai, pihak keluarga korban tetap menolak dengan tegas. “Keluarga korban menolak dengan keras, meski diberikan hingga satu miliar rupiah sekalipun. Yang kami cari adalah keadilan, bukan kompensasi materi,” ujar Ayah Mawar.

POLDA BANTEN LANJUTKAN PENYIDIKAN DENGAN DUKUNGAN PPA

Insan media mencoba mengonfirmasi perkembangan penyidikan dengan Bripka Tato Novianto Pamungkas dari Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Banten, meskipun belum ada tanggapan resmi hingga berita ini disusun. Berdasarkan SP2HP yang diterima pihak keluarga, polisi telah memanggil beberapa saksi dan berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mawar serta saksi lain sebagai bagian dari investigasi. PPA Polda Banten juga berkomitmen untuk mendampingi proses penyelidikan dan memastikan hak-hak korban terlindungi.

KESEMPATAN BAGI PARA KORBAN UNTUK BERJUANG MENDAPATKAN KEADILAN

Dengan keberanian para korban yang mulai berani bicara, masyarakat pun berharap bahwa proses hukum yang berjalan dapat membawa keadilan yang diidamkan oleh keluarga. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga menjadi momentum penting untuk memberantas tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. Keluarga dan masyarakat luas menanti ketegasan aparat dalam menegakkan keadilan demi perlindungan korban dan pencegahan kekerasan serupa di masa depan.

Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

SPBU 3415603 Diduga Lakukan Penyelewengan Pengisian Solar Bersubsidi
Oknum Kades Diduga Masih Aktif di Parpol Bidangi Ketua Perempuan & Ketahanan Keluarga

Tangerang Raya

Diduga Hina Wartawan, Pengusaha Minyak Jelantah di Tangerang Dilaporkan ke Polisi
Obat-obatan Herbal yang Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Penyakit Jantung
Semarak Peringatan Maulid Nabi Muhamad Saw 1444 H,Kp.Langgong RT 02/01
Puluhan Personel Satgas OMP Salawaku Amankan Kampanye Murad Ismail – Michael Wattimena di Ambon
“Indonesia Raya Dan Pembangunan Daerah Berbasis Penguatan Kelembagaan Strategis, Kualitas Kepemimpinan Dan Komunitas”

Banten

JBB DPC Malingping: Harmoni Ramadan dalam Bingkai Berbagi Takjil

Contact Us