Home / Tapanuli Raya

Senin, 16 Februari 2026 - 08:29 WIB

Pengerasan Jalan di Desa Peadungdung Kecamatan Parlilitan Diduga Asal Jadi

Humbang Hasundutan , SRN – Keresahan masyarakat Desa Peadungdung, Kecamatan Parlilitan, terkait kualitas proyek pengerasan jalan di wilayah mereka semakin mencuat.hal ini jd keluhan masyarakat yg ada di daerah tsb ketika dikonfirmasi awak media, proyek ini dikerjakan tgl 7/11/2025 yang lalu.

Diduga bahwa pembangunan infrastruktur vital ini terindikasi dilaksanakan asal jadi hal ini dapat merugikan negara.dalam hal ini penting diperhatikan kualitas layanan untuk kepentingan masyarakat setempat. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan material. Proyek pengerasan jalan ini disinyalir tidak menggunakan jenis batu yang telah ditentukan dalam spesifikasi teknis, atau lebih spesifik lagi, tidak menggunakan batu sipalakki yang seharusnya menjadi standar dalam pengerjaan tersebut.

Pelanggaran terhadap spesifikasi material dalam proyek konstruksi jalan bukanlah masalah sepele. Batu sipalakki, atau material lain yang telah ditentukan dalam perencanaan, biasanya dipilih berdasarkan karakteristik teknis tertentu yang menjamin kekuatan, daya tahan, dan usia pakai jalan.

Jika material yang digunakan tidak sesuai, maka fondasi dan lapisan permukaan jalan akan menjadi rapuh, mudah rusak, dan tidak mampu menahan beban lalu lintas serta kondisi cuaca. Akibatnya, jalan yang baru saja dibangun akan cepat mengalami kerusakan, berlubang, atau bahkan ambles, jika kondisi jalan yang buruk dapat membahayakan pengguna jalan, menghambat mobilitas warga, serta memperlambat aktivitas ekonomi di desa peadungdung.

Himbauan keras ditujukan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk segera mengambil tindakan proaktif dan tegas, sebagai instansi yang memiliki otoritas dan tanggung jawab dalam pengawasan proyek-proyek infrastruktur di Humbang Hasundutan,harys meng audit serta melakukan investigasi menyeluruh dan mendalam.

Pengawasan ini tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus benar-benar substansial, melakukan pemeriksaan lapangan, pengujian material yang digunakan, serta peninjauan kembali terhadap dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek tersebut. ( Manda ).

Share :

Baca Juga

Tapanuli Raya

Sosialisasi Pengembangan Food Estate Sumatera Utara 2026 Digelar di Desa Ria-Ria

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Kunjungan Sosial ke Keluarga Korban Tenggelam di Desa Sipituhuta

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas: Sinergitas Kuat, Program Pembangunan Berjalan Lebih Efektif

Tapanuli Raya

Kunjungan Investor Tiongkok Ke Humbahas Kembangkan Budi Daya Bawang Putih.

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Apresiasikan Taekwondo Indonesia UKT Geup Guna Meraih Prestasi

Tapanuli Raya

Pemerintah Daerah Bersama DPRD Humbahas Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Pembentukan Perangkat Daerah

Tapanuli Raya

Humbahas Raih Peringkat ke -3 Tertinggi Realisasi Belanja APBD Tahun Anggaran 2026 Se- Sumatra Utara.

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Bergerak Cepat Tangani Jalan Longsor di Desa Hauagong

Contact Us