Arya Sinulingga: Penyehatan Asuransi dengan Pengalihan Polis dan Restrukturisasi
Jakarta, suararepubliknews.com – Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menegaskan bahwa tujuan utama dari asuransi adalah memberikan proteksi, bukan mencari keuntungan. Menurutnya, orientasi untuk meraih keuntungan yang berlebihan inilah yang menjadi akar masalah dalam kasus Jiwasraya, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan nasabah.
Arya menyebutkan bahwa besaran fraud dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp 50 triliun. Penyebab utamanya adalah penanganan asuransi yang tidak semestinya, dengan penawaran bunga dan imbal hasil yang tidak lazim. “Jadi kita kembali lagi flashback ke belakang, bahwa karena asuransi ini ditangani dengan tidak benar, menawarkan bunga-bunga yang tidak layak, enggak lazim, imbal balik yang enggak lazim, makanya terjadi fraud seperti ini,” kata Arya di Kementerian BUMN, Jumat (23/8/2024).
Restrukturisasi Jiwasraya dan Pengalihan Polis ke IFG Life
Sebagai bagian dari upaya penyehatan industri asuransi, Arya menjelaskan bahwa restrukturisasi Jiwasraya termasuk dalam pengalihan polis ke IFG Life, sebuah langkah yang diinisiasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir. IFG Life diharapkan akan menjalankan proses bisnis asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa berorientasi pada keuntungan berlebihan. “Ini kita sekarang dengan ada IFG Life ini, kita, Pak Erick ini mendorong memang penyehatan dari industri asuransi juga, dikembalikan kepada fungsi asuransi yang sebenar-benarnya. Sehingga kayak IFG Life ya dia memang fokus di Life-nya,” ujar Arya.
Melalui IFG Life, Arya menegaskan bahwa proses bisnis BUMN asuransi akan kembali kepada esensinya, yaitu memberikan proteksi bagi nasabah, bukan untuk mencari keuntungan. “Jadi orang cari asuransi buat proteksi, bukan cari untung. Itu dulu orang cari asuransi, cari untung, itu yang membuat industri asuransi Indonesia jadi gak sehat,” tegasnya.
Pembubaran Jiwasraya dan Pengalaman dari Kasus yang Gagal
Seperti dikutip dari berbagai sumber terpercaya, Arya juga menambahkan bahwa penyehatan bisnis asuransi tidak hanya berhenti pada restrukturisasi, tetapi juga mencakup likuidasi Jiwasraya. Proses ini, menurut Arya, sudah sesuai dengan pedoman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetorkan.
“Karena sudah mau selesai ya, sudah mau selesai akhirnya, sudah habis, sudah final lah ya. Maka sesuai dengan POJK dan RPK, maka dengan ini Jiwasraya akan dibubarkan,” kata Arya. Pembubaran Jiwasraya akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun Arya tidak merinci kapan proses tersebut akan selesai sepenuhnya.
Arya menjelaskan bahwa mayoritas pemegang polis Jiwasraya, termasuk klien korporasi, bank assurance, hingga ritel, telah sepakat untuk direstrukturisasi. Sebanyak 99,7 persen nasabah Jiwasraya setuju dengan pengalihan polis mereka ke IFG Life, jauh melampaui target awal yang hanya sebesar 85 persen.
“Kami juga terima kasih nih kepada hampir semua nasabah Jiwasraya menerima ini,” ungkap Arya, menekankan bahwa dukungan dari nasabah adalah kunci keberhasilan restrukturisasi ini.
Dengan pembubaran Jiwasraya dan pengalihan polis ke IFG Life, diharapkan industri asuransi di Indonesia dapat kembali sehat dan fokus pada fungsi utamanya, yaitu memberikan proteksi kepada masyarakat. Ini menjadi pelajaran berharga bagi industri asuransi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. (Stg)










