Home / Tak Berkategori

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:19 WIB

PENYIDIK SATRESKRIM POLRESTA AMBON MENANGKAP OKNUM GURU YANG HAMILI MURIDNYA

Penyidik Satreskrim Polresta  Pulau Ambon dsn Pp Lease, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.3 wit berhasil menangkap dan menahan LI alias E Alias I

Ambon.SuaraRepublikNews.com.-Penyidik Satreskrim Polresta  Pulau Ambon dsn Pp Lease, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.30 wit berhasil menangkap dan menahan LI alias E Alias I, atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Pria bejat ini kesehariannya berprofesi sebagai seorang Guru salah satu SMA di Kota Ambon, ia melancarkan aksi bejatnya terhadap muridnya sendiri ES saat masih berusia 17 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban.  Yang mana saat ini korban sedang hamil sekitar 6 bulan

Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,” Ungkap kasi humas.

Menurut kasi humas dari hasil pemeriksaan pelaku melancarkan aksi pertama kali terjadi Rabu tanggal 7 desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wit  di Penginapan Rahmat Lorong Arab Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

“Kejadian tersebut berawal saat itu  pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022, kala itu  korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” Jelas kasi humas. Aksinya pun berlanjut  pada Sabtu  (24/3/2024)  sekitar pukul 10.00 Wit.

Namun sebelum keduanya melancarkan aksi sebagaimana suami istri korban dan pelaku sempat berkomunukasi sejak malamnya  23 Ferbuari 2024. Kasi humas mengaku, saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” Ungkap kasi humas.

(Det)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Usai Terima Gelar Doktor Honorary Degree, Sultan Manguntua Tampubolon Raja Mataniari Dinobatkan 7 Organisasi Dunia
Gelar Acara Buka Puasa Bersama Personel dan Keluarga, Kodim 1710/Mimika Santuni Anak Yatim
Muba Terus Gencarkan TTE dan Penerapan e-Office Yang Terintegrasi Pada

Buru

Polres Buru Bersama Bulog Siapkan 14 Ton Beras untuk Gerakan Pasar Murah
Menhan Prabowo Lepas Keberangkatan Bantuan Kemanusiaan RI untuk Turki
Ramalan Zodiak Hari ini Kamis 27 Juni 2024
Ramalan Zodiak Kamis, 27 Juni 2024: Keberuntungan dan Cinta Menanti
Pimpin Pakta Integritas Rekrutmen Polri, Kapolda : Coret Dan Proses Semua Pihak Yang Curang

Buru

PT.HAM tampah ragu-ragu Turunkan Loder Di Pelabuhan Perikanan kecamatan Kaiely.tampah memintah ijin resmi dari dinas pirikanan

Contact Us