Home / Tak Berkategori

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:19 WIB

PENYIDIK SATRESKRIM POLRESTA AMBON MENANGKAP OKNUM GURU YANG HAMILI MURIDNYA

Penyidik Satreskrim Polresta  Pulau Ambon dsn Pp Lease, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.3 wit berhasil menangkap dan menahan LI alias E Alias I

Ambon.SuaraRepublikNews.com.-Penyidik Satreskrim Polresta  Pulau Ambon dsn Pp Lease, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.30 wit berhasil menangkap dan menahan LI alias E Alias I, atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Pria bejat ini kesehariannya berprofesi sebagai seorang Guru salah satu SMA di Kota Ambon, ia melancarkan aksi bejatnya terhadap muridnya sendiri ES saat masih berusia 17 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban.  Yang mana saat ini korban sedang hamil sekitar 6 bulan

Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,” Ungkap kasi humas.

Menurut kasi humas dari hasil pemeriksaan pelaku melancarkan aksi pertama kali terjadi Rabu tanggal 7 desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wit  di Penginapan Rahmat Lorong Arab Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

“Kejadian tersebut berawal saat itu  pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022, kala itu  korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” Jelas kasi humas. Aksinya pun berlanjut  pada Sabtu  (24/3/2024)  sekitar pukul 10.00 Wit.

Namun sebelum keduanya melancarkan aksi sebagaimana suami istri korban dan pelaku sempat berkomunukasi sejak malamnya  23 Ferbuari 2024. Kasi humas mengaku, saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” Ungkap kasi humas.

(Det)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Puspa Swara Wanoja Sunda 2026, Wujud Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan
Pemkab Humbahas Terus Bergiat Dalam Penurunan Prevalensi Stunting di Humbahas
Koordinasi Persiapan Trail Lokal Tulungagung,HUT Bhayangkara dan Pengalangan Dana Renovasi Masjid Darussalam

Maluku

Wakapolda Maluku Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata Polri Jelang HUT ke-79 Bhayangkara
Gereja Bethel Indonesia ( GBI ) Gelar Aksi Sosial dan Bakti Sosial Peduli Kasih Banten 2023
Mantan Anggota BPKP Masuk Bursa Pileg 2024 Untuk Tingkat Kabupaten Humbahas

Jawa Barat

Pembagian Program Komunal Septiktank Dam Pmt Bagi Bumil Dari H. Asep Romy Romaya, SE. Anggota DPR Ri Komisi Ix Fkb Dapil Jabar Ii Kab. Bandung Dan KBB
TTKKBI DPW II Lebak 2 Banten Gelar Acara Milad dan Pelantikan.

Contact Us