Home / Tak Berkategori

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:19 WIB

PENYIDIK SATRESKRIM POLRESTA AMBON MENANGKAP OKNUM GURU YANG HAMILI MURIDNYA

Penyidik Satreskrim Polresta  Pulau Ambon dsn Pp Lease, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.3 wit berhasil menangkap dan menahan LI alias E Alias I

Ambon.SuaraRepublikNews.com.-Penyidik Satreskrim Polresta  Pulau Ambon dsn Pp Lease, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.30 wit berhasil menangkap dan menahan LI alias E Alias I, atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak.

Pria bejat ini kesehariannya berprofesi sebagai seorang Guru salah satu SMA di Kota Ambon, ia melancarkan aksi bejatnya terhadap muridnya sendiri ES saat masih berusia 17 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban.  Yang mana saat ini korban sedang hamil sekitar 6 bulan

Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,” Ungkap kasi humas.

Menurut kasi humas dari hasil pemeriksaan pelaku melancarkan aksi pertama kali terjadi Rabu tanggal 7 desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wit  di Penginapan Rahmat Lorong Arab Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

“Kejadian tersebut berawal saat itu  pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022, kala itu  korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” Jelas kasi humas. Aksinya pun berlanjut  pada Sabtu  (24/3/2024)  sekitar pukul 10.00 Wit.

Namun sebelum keduanya melancarkan aksi sebagaimana suami istri korban dan pelaku sempat berkomunukasi sejak malamnya  23 Ferbuari 2024. Kasi humas mengaku, saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” Ungkap kasi humas.

(Det)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Ketua PMII Kabupaten Buru Klarifikasi dan Sesalkan Pemberitaan Tidak Benar Terkait Dandim 1506/Namlea

TNI/Polri

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 di Medan
Panglima TNI Hadiri Bakti Sosial Fun Offroad TNI 2024
Tentara Prancis Ditusuk di Paris Menjelang Olimpiade 2024
Pj. Walikota Cimahi Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon II
Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat dan Kapolsek Jajaran
Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 di Bukit Inspirasi
Pemdes Ngrejo Kerja bakti Pembersihan  Tepian Jalan Raya

Contact Us