Tangerang, suara republik news.com – Menyikapi terkait sengketa sebidang tanah beberapa waktu lalu, Perwakilan ahli waris berikan klarifikasi. Rabu, 27/09/2023.
Dalam klarifikasinya, Perwakilan ahli waris dari Ali Bin Mariin mengucapkan Permohonan maafnya kepada pihak yang dirugikan yaitu Burhanuddin Burmaras dan kuasa hukumnya Yuli Yanti Huta Gaol atas sengketa lahan yang selama ini menyita waktu dan pikiran semua pihak.
Menurut Perwakilan Ahli waris, sengketa tanah seluas 5230 meter yang terletak di kampung Bunut RT 03/02 Desa Pasir Jaya tersebut terjadi karena ketidaktahuannya terhadap proses sengketa berlangsung.
“Jujur kami selaku perwakilan ahli waris kaget ketika pihak kepolisian mempertanyakan salah satu berkas dokumen yang memang tidak pernah kami miliki selama ini,” Ujar ahli waris pada suara republik news Rabu, 27/09/2023.
Untuk itu kata Perwakilan ahli waris, pihaknya meminta permohonan maaf dan menginginkan persoalan sengketa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara musyawarah dan mufakat kedua belah pihak.
“Kami selaku ahli waris meminta persoalan ini tidak menjadi berkepanjangan,” Ucapnya.
Perwakilan Ahli waris juga berharap kepada pihak Burhanudin beserta kuasa hukumnya bisa memberikan pintu maaf seluas-luasnya atas kekeliruan yang selama ini terjadi.
“Sekali lagi kami sebagai perwakilan ahli waris memohon maaf atas statemen yang selama ini pernah terucap,” Tutupnya.( Ks)