Home / Tak Berkategori

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:24 WIB

Pickup Silver Dengan Plat Nomor F 8537 HV Diduga Bawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Oplosan

BOGOR JAWA BARAT (23/2/2025) Suara republiknews.com – Tim awak media ketika melintas Jl. Raya Bojonggede Kemang (Bomang) mencurigai adanya mobil Suzuki Pickup berwarna silver dengan plat Nomor F 8537 HV yang membawa tabung gas melon 3 kg. Sabtu (22/02/25).

Kemudian awak media menanyakan perihal gas tersebut kepada supir dan supir mengatakan, ini punya Dipo dan mau di antar ke Ciseeng ke tempat Gugun, ungkapnya.

Dari pantauan awak media tabung gas tersebut tersusun rapi dan terikat, mobil tersebut tidak ada papan nama perusahaan dan supir tidak bisa menunjukkan surat jalan, padahal tabung tersebut dalam kondisi terisi gas.

Kuat dugaan gas subsidi tersebut buat bahan oplosan, karena supir tidak bisa menunjukkan surat jalan dan mobil tidak di lengkapi plang nama agen.

Apalagi dengan adanya peraturan gas elpiji 3 kg saat ini adalah tidak boleh dijual secara eceran di pengecer, terhitung sejak 1 Februari 2025. Penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Aturan pembelian gas elpiji 3 kg:

Pembeli harus menunjukkan KTP

Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut adalah beberapa peraturan terkait gas subsidi:

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg.

Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.

Kalau memang itu terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

Ketika berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Team/ red

Share :

Baca Juga

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pembukaan The First International Quality Tourism Conference 2024 di Bali
Manfaat Menakjubkan Makan Tomat Mentah Sebelum Tidur
Pewarna Indonesia Bahas Festival Palalangon 2023 Dengan Ketua Sinode GKP
Pangkoopsud II Pimpin Sertijab Asisten Logistik Kaskoopsud II
JPKPP Minta Pj. Walikota Tangerang Batalkan Penunjukan PT. ABP Sebagai Kontraktor Pembangunan RSUD Panunggangan Barat, Diduga Ada Pengkondisian Dalam Proses Tender
Wujudkan Pemilu Damai, Polres Nias Laksanakan Focus Group Discussion (FGD).
Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangsel, 3 Orang Tewas

Tangerang Raya

Hedonisme Birokrasi: Raker Pemkab Tangerang di Bandung, Revublik Bawakan “Selimut Tetangga”

Contact Us