Home / Tak Berkategori

Senin, 22 Juli 2024 - 17:55 WIB

Polda Jabar Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos Ke Kejaksaan

Jules Abraham menekankan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya penambahan tersangka selain HHM dan DRM

Jules Abraham menekankan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya penambahan tersangka selain HHM dan DRM

Bandung, suararepubliknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Barat akan menyerahkan dua orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos ke Kejaksaan pada Senin (22/7/2024).

Pelaku Diduga Lakukan Pemalsuan Surat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyatakan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Artinya yang bersangkutan diduga terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta otentik,” ujarnya.

Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kombes Pol. Jules Abraham menambahkan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah dilakukan untuk menyerahkan kedua tersangka, HHM dan DRM.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 17 Juli 2024. Jadi berdasarkan hasil yang telah diterima, kita sudah mendapatkan P-21 sejak tanggal 17 Juli 2024,” ungkapnya.

Penyidikan Lebih Lanjut

Jules Abraham juga menekankan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya penambahan tersangka selain HHM dan DRM. “Untuk proses selanjutnya akan terus berlanjut dan kami masih mendalami untuk melakukan penyelidikan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka selain dari kedua tersangka baik HHM maupun DRM,” tutup Kombes Jules Abraham. (Stg)

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Di Kota Cirebon juga Ada Galian C, Walikota Edo Tinjau Lokasi
Edi Yulianto
Danrem Wijayakusuma : Kejuaraan Merpati Tinggi, Selain Penyaluran Hobi Juga untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

Tulungagung

Pemdes Kresikan salurkan BLT DD tahap Satu Tahun 2026 Kepada 8 KPM

Maluku

Polres Seram Bagian Barat Tetapkan La Endo sebagai Tersangka Penganiayaan yang Sebabkan Kematian Askar Rehalat
Penambahan Kolam Ikan Dirangkileh Selesai Dibangun
MENJAGA KEARIFAN LOKAL DALAM UPAYA KONSERVASI ALAM
Berikan Support, Anggota DPRD DKI Jakarta Kunjungi Rumah RT di Pluit

Contact Us