Home / Tak Berkategori

Senin, 22 Juli 2024 - 17:55 WIB

Polda Jabar Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos Ke Kejaksaan

Jules Abraham menekankan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya penambahan tersangka selain HHM dan DRM

Jules Abraham menekankan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya penambahan tersangka selain HHM dan DRM

Bandung, suararepubliknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Barat akan menyerahkan dua orang tersangka berinisial HHM dan DRM terkait dengan kasus Dago Elos ke Kejaksaan pada Senin (22/7/2024).

Pelaku Diduga Lakukan Pemalsuan Surat

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menyatakan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Artinya yang bersangkutan diduga terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan yang tidak benar pada suatu akta otentik,” ujarnya.

Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kombes Pol. Jules Abraham menambahkan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah dilakukan untuk menyerahkan kedua tersangka, HHM dan DRM.

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan keterangan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 17 Juli 2024. Jadi berdasarkan hasil yang telah diterima, kita sudah mendapatkan P-21 sejak tanggal 17 Juli 2024,” ungkapnya.

Penyidikan Lebih Lanjut

Jules Abraham juga menekankan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya penambahan tersangka selain HHM dan DRM. “Untuk proses selanjutnya akan terus berlanjut dan kami masih mendalami untuk melakukan penyelidikan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka selain dari kedua tersangka baik HHM maupun DRM,” tutup Kombes Jules Abraham. (Stg)

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Share :

Baca Juga

Banten

Jaga Desa, Aplikasi Inovatif untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa
Komisi I : Karakteristik Masyarakat Menjadi Salah Satu Syarat Perubahan Status Desa
Resmikan Inovasi Terbaru dan Canangkan ZI Menuju WBK & WBBM
BERBAGAI PERTANYAAN DARI PESERTA SEMINAR PENDIDIKAN 12 April 2022.
Kampanye Paslon Nomor 1 Pilgub Maluku Berjalan Aman di Ambon, Dikawal Ketat Satgas OMP Salawaku
Diduga Bangunan Klinik dan Cafe Yang Di Jl Raya Mauk Tidak Mengantongi Izin
El Clasico Panaskan Bernabeu: Prediksi Real Madrid vs Barcelona, Duel Sengit Menuju Puncak La Liga
Deklarasi Prabowo dan Gibran Capres  Cawapres 2024

Contact Us