Ambon, Suararepubliknews – Kepolisian Daerah Maluku (POLDA MALUKU) menegaskan komitmennya untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus hukum, terutama perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial RMM.
Penetapan dan Pencarian Tersangka
RMM telah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku sejak 3 November 2023. Polda Maluku juga telah mengamankan orang yang diduga ikut menyembunyikan RMM, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini. Setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan menjadi tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, KBP Areis, menanggapi tudingan dari GMKI Kota Ambon bahwa Polda Maluku tidak serius menangani kasus tersebut.
Koordinasi dan Tindakan Hukum
Polda Maluku dan Polres SBB terus melakukan upaya penangkapan dan telah berkoordinasi dengan Pemda SBB. Akibatnya, RMM telah dipecat dari jabatannya sebagai camat. Selain itu, Polri menghadapi praperadilan dari keluarga tersangka yang diduga ikut menyembunyikan RMM, namun tetap menjalani proses hukum sesuai aturan.
“Polisi dihadapkan dengan praperadilan dua kali oleh keluarga tersangka, tetapi kita hadapi sesuai aturan hukum. Ini adalah risiko dalam penegakan hukum untuk membela keadilan bagi korban,” jelas KBP Areis.
Penanganan Isu Intervensi dan Arahan Kapolda
Polda Maluku juga menepis isu bahwa ada anggota polisi yang merupakan keluarga pelaku dan mencoba mengintervensi kasus ini. KBP Areis menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara anggota keluarga yang bertugas sebagai polisi dengan kasus tersebut. Jika ada intervensi, pihaknya siap memproses hukum anggota tersebut.
Kasus ini sempat terkendala karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara pelaku dan keluarga korban. Namun, Polri memandang bahwa kasus asusila terhadap anak di bawah umur harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Polda Maluku tetap berkomitmen untuk menangkap pelaku dan memprosesnya ke pengadilan. Selama DPO belum dicabut, Polri akan terus mencari dan menangkap pelaku,” ujar KBP Areis.
Imbauan dan Respons Terhadap Unjuk Rasa
Terkait unjuk rasa yang dilakukan GMKI, KBP Areis mengajak untuk berkomunikasi dengan penyidik agar dapat dijelaskan secara utuh mengenai proses yang sedang berjalan dan upaya hukum yang telah dilakukan.
“Silahkan berkomunikasi setiap saat dengan Polri. Jika ada informasi sekecil apapun tentang pelaku, segera sampaikan kepada Polri. Namun, jangan mengatakan bahwa Polri tidak serius menangani hal ini. Masyarakat Maluku semakin cerdas dan kritis dalam menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan,” jelasnya.
Dengan komitmen ini, Polda Maluku berharap dapat mewujudkan keadilan bagi korban dan menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. (Dhet)










