Home / Tak Berkategori

Rabu, 24 Juli 2024 - 16:46 WIB

Polda Maluku Tegaskan Tidak Ada Toleransi dalam Penanganan Kasus Pelecehan Seksual

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnullah S.IK,

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnullah S.IK,

Ambon, Suararepubliknews – Kepolisian Daerah Maluku (POLDA MALUKU) menegaskan komitmennya untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus hukum, terutama perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial RMM.

Penetapan dan Pencarian Tersangka

RMM telah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku sejak 3 November 2023. Polda Maluku juga telah mengamankan orang yang diduga ikut menyembunyikan RMM, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini. Setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan menjadi tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, KBP Areis, menanggapi tudingan dari GMKI Kota Ambon bahwa Polda Maluku tidak serius menangani kasus tersebut.

Koordinasi dan Tindakan Hukum

Polda Maluku dan Polres SBB terus melakukan upaya penangkapan dan telah berkoordinasi dengan Pemda SBB. Akibatnya, RMM telah dipecat dari jabatannya sebagai camat. Selain itu, Polri menghadapi praperadilan dari keluarga tersangka yang diduga ikut menyembunyikan RMM, namun tetap menjalani proses hukum sesuai aturan.

“Polisi dihadapkan dengan praperadilan dua kali oleh keluarga tersangka, tetapi kita hadapi sesuai aturan hukum. Ini adalah risiko dalam penegakan hukum untuk membela keadilan bagi korban,” jelas KBP Areis.

Penanganan Isu Intervensi dan Arahan Kapolda

Polda Maluku juga menepis isu bahwa ada anggota polisi yang merupakan keluarga pelaku dan mencoba mengintervensi kasus ini. KBP Areis menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara anggota keluarga yang bertugas sebagai polisi dengan kasus tersebut. Jika ada intervensi, pihaknya siap memproses hukum anggota tersebut.

Kasus ini sempat terkendala karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara pelaku dan keluarga korban. Namun, Polri memandang bahwa kasus asusila terhadap anak di bawah umur harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Polda Maluku tetap berkomitmen untuk menangkap pelaku dan memprosesnya ke pengadilan. Selama DPO belum dicabut, Polri akan terus mencari dan menangkap pelaku,” ujar KBP Areis.

Imbauan dan Respons Terhadap Unjuk Rasa

Terkait unjuk rasa yang dilakukan GMKI, KBP Areis mengajak untuk berkomunikasi dengan penyidik agar dapat dijelaskan secara utuh mengenai proses yang sedang berjalan dan upaya hukum yang telah dilakukan.

“Silahkan berkomunikasi setiap saat dengan Polri. Jika ada informasi sekecil apapun tentang pelaku, segera sampaikan kepada Polri. Namun, jangan mengatakan bahwa Polri tidak serius menangani hal ini. Masyarakat Maluku semakin cerdas dan kritis dalam menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan,” jelasnya.

Dengan komitmen ini, Polda Maluku berharap dapat mewujudkan keadilan bagi korban dan menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. (Dhet)

Share :

Baca Juga

Tersangka Kasus Korupsi Eksekusi Sita Uang PT Pertamina Ditahan Kejati DKI Jakarta
Kapolsek Pasar Kemis Terima Kunjungan dengan Forum Jurnalis Pasar Kemis

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sebut FLS3N dan O2SN Gali Potensi Anak yang Terpendam
Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan
Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk sebagai Menko Hukum dan HAM: Sosok Pengacara Ulung dengan Karir Politik dan Pemerintahan

ADVERTORIAL IKLAN MEDIA ONLINE TANGERANG NEWS

DINAS KESEHATAN  Tangerang Selatan Mengucapkan Dirgahayu RI

Jakarta

Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kinerja Polri Cegah Konflik Meluas dalam Aksi Demonstrasi
DPC PPDI Dumai Dilantik, Gelorakan Kemerdekaan Pers Dan Profesionalitas Wartawan

Contact Us