Home / Jakarta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:57 WIB

Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pemerasan, Septriana Tangkary Kembali Dijadwalkan Diperiksa

JAKARTA , SRN – Kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan yang melibatkan Septriana Tangkary, seorang staf ahli di Kementerian Ekonomi, memasuki babak baru yang semakin serius.

Laporan yang diajukan oleh Fikka Novita (35) mengungkap serangkaian tindakan intimidasi, kekerasan, hingga dugaan pemerasan yang kini mengancam Septriana dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Menurut laporan kepolisian, kasus ini bermula dari dugaan motif cemburu. Kuasa hukum korban, Lis Sugianto, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada 11 Juni 2025.

Septriana mendatangi Fikka di kantornya dan melakukan penganiayaan fisik. Puncak dari aksi ini terjadi pada malam harinya. Septriana, ditemani empat orang lainnya, kembali melabrak Fikka di apartemennya di Grogol.

Di sana, mereka diduga melakukan perampasan ponsel dan kekerasan di dalam mobil. Tak berhenti sampai di situ, Septriana juga dituduh mengacak-acak kamar kos Fikka dan mengambil uang tunai senilai Rp20 juta.

Saksi Kunci Mangkir, Polisi Siapkan Panggilan Paksa

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat mulai menemukan titik terang. Surat perkembangan hasil penyelidikan menyebutkan nama Septriana Tangkary sebagai terduga pelaku.

Namun, jalannya penyelidikan terhambat oleh mangkirnya seorang saksi kunci, M. Rully Agus Purna Irawan, yang tidak memenuhi panggilan polisi. Ketidakhadiran Rully memunculkan spekulasi tentang potensi keterlibatannya atau informasi penting yang ia simpan.

Oleh karena itu, polisi berencana melakukan panggilan ulang terhadap Rully dan Septriana untuk dimintai klarifikasi. Jika panggilan kedua kembali diabaikan, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk mengeluarkan surat panggilan paksa demi menuntaskan kasus ini.

Tak Ada yang Kebal Hukum, terlapor kini terancam Pasal 368 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan seorang pejabat publik. Lis Sugianto menegaskan bahwa kasus ini membuktikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat.

Baca Juga  Kompolnas Umumkan Nominasi Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Personel Polri

Septriana Tangkary, yang kini terancam pidana, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Terbaru, saat awak media meminta komentar Septriana Tangkary terkait laporan kepolisian yang sudah masuk tahap pemeriksaan saksi tersebut, dirinya meminta wartawan untuk menghubungi kuasa hukumnya. Namun hingga berita ini di update kuasa hukum Septriani belum juga memberikan respon terhadap awak media meski sudah dilakukan konfirmasi lewat nomor yang dikirimkan Septrini.

Sepertinya Polisi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan secara transparan dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan untuk membantu pengusutan kasus ini. Sementara itu Kemenkraf sendiri belum memberikan tanggapan resmi hingga kini, ( red ).

Share :

Baca Juga

Jakarta

Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

Hukum

Kejari Jakbar Sita Uang Rp 5,19 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pembebasan Lahan

Hukum

Kejaksaan Agung Titip Tahanan Tersangka TPPU Berinisial FA di Rutan Merah Putih

Jakarta

Jogetan DPR, Aktivis: Skandal Visual yang Membunuh Kredibilitas dan Menghukum di Ruang Publik Digital

Jakarta

Alih-Alih Klarifikasi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepsek SMAN 84 Jakarta Malah Hina Foto Profil Wartawan

Jakarta

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Jakarta

Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

Jakarta

Komisi III DPR Dukung Rotasi Polri: Penempatan Tepat, Kinerja Meningkat

Contact Us