Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Cisaat berhasil diungkap. Polisi mengamankan tersangka E, sementara satu pelaku lain masih buron dan masuk daftar pencarian orang
Bandung, suararepubliknews.com – Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial E (47 tahun) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kampung Cisaat, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Senin dini hari, 7 Oktober 2024. Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Cibadak, Sukabumi, pada Jumat, 25 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain tersangka E, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, di antaranya tiga unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu unit jam tangan, sebuah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta dus telepon genggam dan dus jam tangan.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan bahwa E melancarkan aksi curanmor bersama seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO.
“Tersangka E ditangkap di Cibadak. Sementara satu pelaku lain yang turut membantu aksi pencurian ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat, 1 November 2024.
Menurut Rita, modus yang digunakan para pelaku cukup terencana. Awalnya, mereka berkeliling mencari lokasi target yang dianggap lengah. Setelah menemukan rumah yang akan dibobol, E kemudian masuk ke bagian belakang rumah korban, membuka jendela yang tidak terkunci, dan menyusup masuk untuk menggasak barang-barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu unit notebook, satu unit handphone, dan sebuah jam tangan Samsung Galaxy Watch.
“Pelaku lainnya, saudara A, mengawasi situasi di luar lokasi selama aksi berlangsung,” ungkap Rita.
Imbauan Keamanan untuk Masyarakat
Kasus ini memicu kepolisian untuk memperingatkan masyarakat agar lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing. AKBP Rita Suwadi mengimbau warga untuk selalu memeriksa keamanan rumah mereka dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.
“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih waspada terhadap gangguan kamtibmas, termasuk melakukan pengamanan ekstra terhadap kendaraan dan rumah mereka,” tambahnya.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Saat ini, tersangka E masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di sekitar mereka. Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus memburu pelaku lainnya dan menuntaskan kasus pencurian yang meresahkan ini.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024