Home / Buru

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:52 WIB

Polres Buru Release 7 Kasus yang Menjadi Atensi Publik dari 41 Laporan yang Ditangani

Buru, Suararepubliknews – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim)  Polres Buru, hari ini, Rabu, (21/5/2025),  menggelar press release kasus yang ditangani di Polres Buru. Kasatreskrim, AKP. I. Kadek Dwi Putra Pramartha, S.I.K, SH, MM,  menjelaskan, dari laporan yang diterima sebanyak 41, penyelesaian perkara 20, tahap II atau P 21 sebanyak 5 kasus, tahap I ada 3 kasus, penyidikan 3 kasus dan penyelidikan 22 kasus serta restorasi justice 15 kasus.

Kata Kasatreskrim, dari sekian perkara yang ditangani terdapat 7 kasus yang menjadi atensi publik yakni;

  1. Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan.

Kasus pencurian motor merek Honda Schopi warna silver, milik Yuyun Ismail Kau (31),

pada hari Jumat, (2/5/2025), sekira pukul 03.30 WIT, di depan penginapan Rara, Namlea, Kecamatan Namlea.

Pelaku 3 orang dengan inisial AU (25), AS (24), dan RS (24). Ketiganya diancam dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan pasal 363 ayat (1), ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

  1. Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan. Kasus pencurian uang sejumlah Rp. 18.950.000. (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) milik Mahmud Umasugi yang diletakkan dalam jok motor

di depan rumah makan Ayah Atas, desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Pelaku N.Y.S (26), tahap II, dan A.P. (39). Pasal ancaman Pasal 363 ayat (1), ke-4 KUHAP dan atau pasal 362 KUHAPidana.

Para tersangka  ini juga sering melakukan pencurian di beberapa tempat yakni di desa Debowae dengan cara memecahkan kaca mobil dan mengambil tas korban.

NY melakukan pencurian siang bolong di depan kantor Pegadaian Simpang 5, Namlea, dengan cara memecahkan kaca mobil kemudian mengambil tas korban.

  1. Tindak Pidana Penelantaran Anak.

Perkara penelantaran anak dengan tersangka WL (30). Tempat kejadian perkara dalam kebun di desa Air Buaya, Kecamatan Air Buaya. Kronologis kejadian, awalnya tersangka mengalami sakit perut dan berjalan menuju kebun milik M dan melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan salah satu pria. Karena merasa malu, maka tersangka sengaja membiarkan bayinya di kebun agar ditemukan orang. Ancaman hukuman, pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak, dengan pidana penjara 5 tahun  atau denda Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah).

  1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga  Tim Puslitbang Polri Teliti “Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan Narkoba” di Polres Buru

Korban  NA (19) mengalami keterbelakangan mental. Tersangka AP (25), TKP desa Namlea, Kecamatan Namlea. Ancaman hukuman UU RI nomor 12 tahun 2022, pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak 300.000.000.

 

  1. Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawa Umur. Korban WA (12), TKP desa Kubalahin, Kecamatan Lolongguba. Tersangka LI (34). Pelaku sudah berulang kali melakukan persetubuhan dengan anak kandung sejak masih duduk di bangku SD kelas 4 tahun 2022. Ancaman hukuman, pasal 81 ayat (1) dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, pidana penjara 15 tahun dan denda 500.000.000. karena dilakukan oleh orang tua kandung maka pidana ditambah sepertiga.
  2. Tindak Pidana Pornografi. Korban AFSS (20), TKP Swalayan Alibaba, desa Wainetat, Kecamatan Waiapo. Tersangka, ST (23). Ancaman hukuman pasal 36 UU nomor 44 tahun 2028 tentang pornografi, pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 500.000.000.
  3. Tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur. Korban NIW (14), TKP jalan dermaga Namlea, dalam rumah kosong samping restaurant Citra Wangi. Pelaku KW (20), RK (20), MRA (19), ABB (17), ARB (16), AJW (17). Ancaman hukuman, pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016, pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 500.000.000. ( Dhet).

 

Kaperwil Maluku (SP)

Share :

Baca Juga

Buru

Ketua KAMMI Buru  Sesalkan Pemberitaan Tidak Benar Terkait Dandim 1506/Namlea

Buru

Satuan Brimob Maluku Ukir Prestasi di Extreme Challenge 2025

Buru

Polres Buru Gelar Pelatihan Bahasa Mandarin bagi Personel

Buru

Polres Maluku Tengah Tangkap Tiga Warga Pembawa Senpi Rakitan

Buru

Kapolres  Buru Lakukan Pertemuan  dengan Masyarakat se-Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Seti

Buru

Polres Buru Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri

Buru

Penyusunan RKBMN 2027, Karo Log Polda Maluku Ingatkan Pentingnya Penyusunan Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan BMN

Buru

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea Abdula Fatcey mengkritisi surat Gubernur Maluku

Contact Us