Home / Maluku

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:20 WIB

“Polres Maluku Tenggara Tetapkan Pelaku Penganiayaan Berat di Ohoi Evu sebagai Tersangka, Korban Tewas Akibat Dihantam Pipa Besi”

MALUKU, SRN  – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan Y.S. alias Onas sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, usai memukul saudaranya sendiri, Joseph Sirken, hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, pada Minggu dini hari, 28 September 2025.

Press release resmi disampaikan oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., di Mapolres Maluku Tenggara pada Rabu (15/10) pukul 14.00 WIT.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban Joseph Sirken, pelaku Y.S. alias Onas, dan beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di depan rumah salah satu warga bernama Sergius Ruslaw di Ohoi Evu.

Dalam suasana mabuk, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku—yang ternyata adalah saudara kandung.

Pertengkaran memuncak ketika korban melontarkan ucapan yang menyinggung asal-usul pelaku. Tak terima, pelaku kemudian pulang ke rumah, mengambil pipa besi, dan memukul korban berulang kali ke bagian kepala hingga korban tersungkur tak sadarkan diri di jalan desa.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun Langgur dan dirawat intensif selama 10 hari di ruang ICCU. Namun kondisinya terus menurun, dan sebelum sempat dirujuk ke luar daerah untuk menjalani CT Scan, korban akhirnya meninggal dunia pada 12 Oktober 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan autopsi medis, Satreskrim Polres Maluku Tenggara menetapkan Y.S. alias Onas sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga  Propam Polda Maluku Gelar Gaktibplin, Temuan Pelanggaran Administrasi Personel Langsung Ditindak

Kapolres AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam nyawa dan ketertiban masyarakat.

“Tindak kekerasan, apalagi yang berawal dari konsumsi miras, tidak bisa ditoleransi. Kami akan menegakkan hukum secara tegas dan adil,”

tegas Kapolres Maluku Tenggara.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi kebiasaan mengonsumsi minuman keras karena terbukti menjadi salah satu penyebab utama tindak kekerasan di wilayah Maluku Tenggara.

“Kami berharap seluruh masyarakat mendukung langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari miras dan selesaikan setiap persoalan secara damai,”

ujarnya.

Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk terus menjaga rasa aman, damai, dan tenteram di Bumi Evav, serta memperkuat kerja sama dengan tokoh masyarakat dan adat guna mencegah tindak pidana serupa di masa depan ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Wakapolda Maluku Jemput Tim Audit Irwasum Polri di Bandara Pattimura Ambon

Maluku

Pasar Ngrimase Tanimbar Terbakar, Brimob Kerahkan Mobil Water Canon Padamkan  Api

Maluku

Tekan Angka Kecelakaan Polda Maluku Edukasi Keselamatan Lalulintas Kepada Para Tukang Ojek

Maluku

Polda Maluku Gelar Syukuran HUT Ke-79 Bhayangkara, Kapolda: Mohon Maaf Bila Ada Kekhilafan Yang Menyakiti Hati Masyarakat

Maluku

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Maluku

Kapolda Maluku Lantik dan Sertijab 9 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi Polri Presisi untuk Stabilitas Keamanan dan Pelayanan Publik

Maluku

Teguran dan Edukasi bagi Pelanggar Warnai Hari Pertama Pelaksanaan Operasi Simpatik Salawaku 2025

Maluku

Polda Maluku Gelar Rakernis Perencanaan 2025: Perkuat Strategi Kamtibmas di Era Teknologi, Raih Penghargaan Serapan Anggaran Terbaik

Contact Us