Home / Maluku

Kamis, 20 November 2025 - 13:15 WIB

Polres MBD Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal 20 Koli Kayu Santigi, Tegaskan Komitmen Jaga Sumber Daya Alam

MALUKU– Polres Maluku Barat Daya (MBD) kembali menegaskan perannya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap kasus dugaan penjualan 20 koli kayu Santigi tanpa izin. Temuan ini disampaikan dalam press release resmi yang digelar di Loby Polres MBD pada Rabu (19/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, S.I.K., didampingi Kasubsi PIDM Seksi Humas Iptu Wempi R. Paunno, KBO Sat Reskrim Iptu Rivaldi Said, S.H., M.H., dan personel Sat Reskrim. Hadir pula perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Maluku, KPH MBD serta pihak perusahaan PT. EKO.

Kasus ini bermula pada Rabu (12/11) pukul 14.00 WIT saat Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres MBD mengamankan tiga terduga pelaku di Pelabuhan Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa. Mereka hendak membawa 20 koli kayu Santigi ke Kupang menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 38.

Namun seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga para terduga beserta kayu tersebut langsung dibawa ke Polres MBD untuk penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil koordinasi Polres MBD dengan BKSDA Wilayah III Maluku, diketahui bahwa Santigi meski tidak tergolong jenis kayu dilindungi, namun termasuk komoditas yang tidak boleh diperjualbelikan bebas tanpa izin. Peredarannya harus melalui perusahaan resmi yang memiliki kualifikasi perizinan.

Atas dasar itu, disepakati penyerahan barang bukti kepada BKSDA untuk proses penanganan lanjutan. Penyerahan dilakukan oleh KBO Sat Reskrim Polres MBD Iptu Rivaldi Said, S.H., M.H., dan diterima langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara, S.P.

Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan keseriusan Polres dalam mencegah peredaran hasil hutan tanpa izin.

Baca Juga  Hadapi Transformasi Hukum Nasional, Wakapolda Maluku Minta Penyidik Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

“Santigi memang bukan kayu dilindungi, namun mekanisme perizinannya harus dipatuhi. Kami bergerak cepat mengamankan para terduga, mengumpulkan bukti, dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan penanganan sesuai hukum,” jelasnya.

Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., dalam pernyataan terpisah menegaskan komitmen Polres terhadap penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

“Setiap aktivitas yang tidak sesuai aturan akan kami proses sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat, pemerintah daerah, BKSDA, dan KPH memperkuat sinergi menjaga kekayaan alam Maluku Barat Daya,” tegas Kapolres.

Ia juga mengapresiasi penyidik Sat Reskrim serta BKSDA Wilayah III Maluku atas kerja sama yang baik sehingga penanganan kasus berlangsung profesional dan terukur.

“Penyerahan barang bukti hari ini adalah bukti bahwa koordinasi lintas instansi dapat berjalan efektif,” tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa langkah ini sekaligus memastikan tata kelola hasil hutan yang sah dan bertanggung jawab terus diperkuat di wilayah MBD.

Kasus dugaan penjualan kayu Santigi tanpa izin ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran komoditas hasil hutan di wilayah kepulauan seperti Maluku Barat Daya. Meski tidak termasuk kategori kayu dilindungi, Santigi merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi sehingga rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan bypass prosedur perizinan.

Langkah cepat Polres MBD, disertai koordinasi erat dengan BKSDA, menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif. Penyerahan barang bukti ke BKSDA merupakan bentuk penegasan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berbasis tata aturan yang jelas.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kasus ini menjadi pengingat bahwa perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari eksploitasi berlebihan. Sementara bagi institusi penegak hukum, sinergi lintas instansi terbukti menjadi kunci dalam menutup ruang bagi praktik ilegal.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

TNI-Polri Bersatu Pulihkan Hunuth: Semangat Gotong Royong Warnai Kerja Bakti Pasca Kebakaran

Maluku

Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Teluk Ambon Salurkan Bibit Jagung ke Kelompok Tani

Maluku

Brimob Maluku Gelar Patroli Sambang di SD Negeri Kariu, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Generasi Muda dan Kerukunan Masyarakat

Maluku

Kapolda Maluku Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karo Logistik

Maluku

Antisipasi Gangguan Keamanan Saat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buru di Ambon, Polda Maluku Gelar Patroli Kamtibmas

Maluku

Kapolda Maluku dan Gubernur Safari Ramadhan di SBB, Perkuat Kamtibmas dan Silaturahmi Warga Pesisir

Maluku

Tersangka Terjerat Pasal 363 Juncto 65 KUHP Ancaman 5 Tahun Penjara. Polisi Luruskan Hoaks 35 HP Dan Emas

Maluku

Kolaborasi Polwan Polda Maluku dan Jemaat GPM Soya Sambut HUT Ke-81 RI : Perkuat Literasi Digital, Kesadaran Hukum dan Karakter Pemuda Gereja untuk Hadapi Ancaman di Ruang Siber

Contact Us