Home / Tak Berkategori

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:15 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terbatas Tanpa Izin

Tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya

Tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya

Cirebon, suararepubliknews.com – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial RA (30) di pinggir jalan wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RA. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 1500 butir Tramadol
  • Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 15 ribu
  • Handphone
  • Sepeda motor
  • Barang-barang lainnya yang terkait dengan aktivitas pengedaran obat keras terbatas

Jeratan Hukum bagi Tersangka

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Selasa, 16 Juli 2024.

Upaya Berkelanjutan Memberantas Narkoba

Pihak Polresta Cirebon menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti dalam memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk berpartisipasi menjaga kondusifitas kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni.

Peran Aktif Masyarakat

Kombes Pol Sumarni juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cirebon. Masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan jika menemukan atau melihat adanya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polresta Cirebon berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang, demi kesejahteraan dan keamanan seluruh warga Kabupaten Cirebon. (Stg)

Sumber: Bidhumas Polda Jabar

Share :

Baca Juga

Menjelang 4 Desember 2023, Polres Aceh Barat Gelar Razia Cipta Kondisi

Maluku

Friendly Match Bola Voli Bhayangkari dan Polwan, Kapolda Tekankan Soliditas dan Semangat Sportivitas Keluarga Besar Polda Maluku
Wagub Ambon Buka Kegiatan Temu dan Diskusi Publik Bahas Isu Blok Masela
Prediksi Laga AJ Auxerre vs Angers SCO: Siapa yang Akan Unggul di Stade de l’Abbé Deschamps?
Mengungkap Rahasia Kesehatan: Manfaat dan Risiko Berjalan Tanpa Alas Kaki
KKP Capai Target Hilirisasi Rumput Laut: Maluku Tenggara Jadi Kawasan Percontohan Pengembangan Budi Daya Rumput Laut
Bupati, Sekda, Kapolres dan Ketua DPRD Karimun Hadiri Pengukuhan KBBP Polri Resor Karimun Periode 2021-2026
Dandim 1715/Yahukimo Bersama Pejabat Pemda Yahukimo Melaksanakan Tatap Muka Dengan Tim Wasev TMMD Ke-119 Tahun 2024  

Contact Us