Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua orang pengedar tembakau sintetis yang masing-masing berinisial MAN (21) dan RRZ (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa 37 paket tembakau sintetis, handphone, timbangan digital, sepeda motor, dan barang-barang lainnya dari tangan kedua tersangka.
Penangkapan di Kecamatan Kedawung
Penangkapan MAN dan RRZ dilakukan pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Cirebon.
Upaya Berkelanjutan dalam Pemberantasan Narkoba
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa jajaran Polresta Cirebon akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau melalui layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. (Muheri)











