Home / Tak Berkategori

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:06 WIB

Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Ditangkap karena Dugaan Pencabulan: 12 Anak Dievakuasi, 18 Korban Teridentifikasi

Sebuah video viral yang beredar di media sosial mengungkap aksi warga yang menggeruduk sebuah panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang

Sebuah video viral yang beredar di media sosial mengungkap aksi warga yang menggeruduk sebuah panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang

Viralnya Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Kunciran Indah, Tangerang Menyulut Amarah Warga: Polisi Tangkap Pemilik dan Pengurus Yayasan

Tangerang, suararepubliknews.com – Sebuah video viral yang beredar di media sosial mengungkap aksi warga yang menggeruduk sebuah panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/10) malam, di mana warga meluapkan kekesalan mereka atas dugaan pencabulan dan sodomi yang dilakukan oleh pemilik panti terhadap anak-anak yang diasuh di sana.

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga berkumpul di depan panti asuhan dengan suasana emosional. Warga mengungkapkan kemarahan mereka atas tindakan bejat yang diduga dilakukan oleh pemilik panti.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka: Pemilik dan Pengurus Yayasan Ditangkap

Dikonfirmasi terkait insiden tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan. “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ade pada Sabtu (5/10).

Pemilik panti berinisial S (49) dan pengurus yayasan berinisial YB (30) kini telah ditahan atas dugaan pelanggaran pidana serius. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa korban dari kejahatan tersebut berjumlah empat orang, terdiri dari dua anak-anak dan dua orang dewasa. Namun, jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang masih berjalan.

Pelanggaran Kode Etik Perlindungan Anak: Ancaman Hukuman Berat

Pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Mereka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Tindakan tersebut mencerminkan langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan pelanggaran berat terhadap anak.

Pemerintah Tangerang Evakuasi 12 Anak dari Panti Asuhan

Sehubungan dengan insiden tersebut, Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah cepat dengan mengevakuasi 12 anak dari panti asuhan yang berusia antara 3 hingga 22 tahun. Anak-anak ini dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang di Kecamatan Neglasari. Langkah evakuasi dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban dan memberikan mereka lingkungan yang lebih aman.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan bahwa evakuasi ini merupakan langkah awal untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak tersebut. “Kita bisa tindak lanjut, menyelamatkan anak-anak kita setelah ada proses lanjut baik secara aturan dan hukum. Kita amankan mereka ke RPS Dinas Sosial,” ungkap Nurdin pada Minggu (6/10).

Langkah Pemulihan bagi Para Korban

Para korban yang telah dievakuasi akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis untuk memastikan kondisi fisik dan mental mereka. Pemeriksaan ini melibatkan tes darah dan pengecekan kesehatan menyeluruh. Pemerintah juga bekerja sama dengan tim medis untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses pemulihan para korban. “Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk melihat keseluruhan kondisi anak-anak, mungkin ada hal yang perlu penanganan lebih lanjut setelah pemeriksaan,” tambah Nurdin.

Penyelidikan Lanjutan: Jumlah Korban Bisa Bertambah

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hingga saat ini, telah teridentifikasi 18 korban, dengan 12 anak yang telah dievakuasi ke RPS Dinas Sosial Kota Tangerang. Selain itu, 2 balita juga telah dipindahkan ke pondok pesantren, sementara 4 korban lainnya ditempatkan di rumah relawan.

Menurut Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati, jumlah korban bisa bertambah seiring dengan penyelidikan yang masih berlangsung. Semua anak dari panti asuhan tersebut telah dievakuasi dan ditempatkan di lokasi yang aman untuk mendapatkan perlindungan.

Tindakan hukum terhadap pemilik dan pengurus panti asuhan menjadi peringatan penting bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap panti asuhan serta perlindungan yang layak bagi anak-anak di dalamnya.

Editor: Stg

Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Peduli Gizi Anak, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Bagikan dan Ajak Minum Susu Bersama
Cuaca Hari Ini: Rabu, 31 Juli 2024
Optimalkan Pelayanan Dasar, Al Muktabar Siapkan Raperda APBD Banten 2025 Bersama DPRD

Maluku

Dua Pusat Perbelanjaan Terbesar di Kota Ambon Disasar Patroli Satgas Preventif, Polda Maluku Pastikan Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
Kapolresta Cirebon Resmikan Renovasi Gedung Propam Polresta Cirebon

Tangerang Raya

Tiang Udara PT IFORTE Masih Tegak Berdiri, Ketegasan Satpol PP Kota Tangerang Dipertanyakan
Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled
KOALISI RAKYAT BERSATU MENOLAK PAHAM KHILAFAH DAN TETAP SETIA PADA NKRI, PANCASILA SERTA UUD1945

Contact Us