Home / Buru

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Program PB Cegah Overkapisitas , 1 Warga Binaan Lapas Namlea Jalani PB.

Namlea, SRN  – Program reintegrasi sosial menjadi solusi komprehensif Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dalam mengurangi tingkat overkapasitas didalam lapas. Program itu kembali diberikan kepada 1 orang warga binaan berinisial RL dengan status Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-2193.PK.05.09 Tahun 2024, Kamis (21/8).

Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin menjelaskan RL dibebaskan melalui mekanisme pembebasan yang melibatkan Kejaksaan Negeri dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Kami serahkan narapidana kepada kejaksaan Negeri agar diterbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan PB atau P-52 dan kemudian diserahkan kepada Bapas untuk pengawasan lanjutan,” ujarnya.

Dengan bebasnya 1 orang warga binaan tersebut, Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy menyampaikan program reintegrasi sosial sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 merupakan solusi Lapas Namlea dalam mengurangi presentase overkapasitas.

“Saat ini Lapas Namlea sudah overkapasitas dengan jumlah penghuninya yang makin hari makin meningkat. Pemberian program bebas bersyarat inilah yang menjadi salah satu upaya kami dalam mengurangi tingkat kepadatan di Lapas Namlea. Kami juga terus melakukan pemetaan warga binaan yang memenuhi syarat untuk segera diusulkan agar nantinya tidak mengalami keterlambatan,” ungkapnya.

Terlebih ia menjelaskan beberapa warga binaan juga tengah melalui proses pengusulan PB usai menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada 17 Agustus lalu. “Ada 5 orang warga binaan yang sudah kami usulkan PB karena 2/3 nya sudah mendekati begitu mendapatkan remisi kemerdekaan. Kelimanya sudah dalam tahap proses verifikasi dari tim verifikator Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Marasabessy.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro mengharapkan jajarannya khususnya setiap Lapas dan Rutan di Maluku terus berkomitmen memenuhi hak reintegrasi sosial warga binaan. “Saya harap setiap Lapas peka dengan hak-hak warga binaan karena memang sudah diamanatkan undang-undang. Hak seperti PB, CB dan yang lainnya adalah hak yang harus betul-betul diperhatikan agar warga binaan tidak mengalami overstaying,” harap Ricky. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Buru

Polres Buru Gelar Operasional Triwulan 1

Buru

Brigpol Samsul Bahri Juarai Lomba Catur Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Buru

Buru

Polres Buru Bagikan 100 Bendera Merah Putih Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-80

Buru

Kapolres  Buru Lakukan Pertemuan  dengan Masyarakat se-Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Seti

Buru

Jenazah La Risno yang Hilang di Laut Waeperang Akhirnya Ditemukan

Buru

Wakapolres Buru Pimpin Rapat Implementasi Program Prioritas Kapolda Maluku

Buru

Sinergi Tanpa Batas: Polres Buru dan TNI Gelar Apel Siaga serta Patroli Gabungan Jaga Stabilitas Kamtibmas Tetap Kondusif

Buru

Ungkap Kasus Pencabulan Dan Eksploitasi Anak Di Bawah Umur, Polres Seram Bagian Barat Tetapkan 7 Tersangka

Contact Us