Home / Buru

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:23 WIB

Program PB Cegah Overkapisitas , 1 Warga Binaan Lapas Namlea Jalani PB.

Namlea, SRN  – Program reintegrasi sosial menjadi solusi komprehensif Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dalam mengurangi tingkat overkapasitas didalam lapas. Program itu kembali diberikan kepada 1 orang warga binaan berinisial RL dengan status Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-2193.PK.05.09 Tahun 2024, Kamis (21/8).

Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin menjelaskan RL dibebaskan melalui mekanisme pembebasan yang melibatkan Kejaksaan Negeri dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Kami serahkan narapidana kepada kejaksaan Negeri agar diterbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan PB atau P-52 dan kemudian diserahkan kepada Bapas untuk pengawasan lanjutan,” ujarnya.

Dengan bebasnya 1 orang warga binaan tersebut, Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy menyampaikan program reintegrasi sosial sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 merupakan solusi Lapas Namlea dalam mengurangi presentase overkapasitas.

“Saat ini Lapas Namlea sudah overkapasitas dengan jumlah penghuninya yang makin hari makin meningkat. Pemberian program bebas bersyarat inilah yang menjadi salah satu upaya kami dalam mengurangi tingkat kepadatan di Lapas Namlea. Kami juga terus melakukan pemetaan warga binaan yang memenuhi syarat untuk segera diusulkan agar nantinya tidak mengalami keterlambatan,” ungkapnya.

Terlebih ia menjelaskan beberapa warga binaan juga tengah melalui proses pengusulan PB usai menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada 17 Agustus lalu. “Ada 5 orang warga binaan yang sudah kami usulkan PB karena 2/3 nya sudah mendekati begitu mendapatkan remisi kemerdekaan. Kelimanya sudah dalam tahap proses verifikasi dari tim verifikator Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Marasabessy.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro mengharapkan jajarannya khususnya setiap Lapas dan Rutan di Maluku terus berkomitmen memenuhi hak reintegrasi sosial warga binaan. “Saya harap setiap Lapas peka dengan hak-hak warga binaan karena memang sudah diamanatkan undang-undang. Hak seperti PB, CB dan yang lainnya adalah hak yang harus betul-betul diperhatikan agar warga binaan tidak mengalami overstaying,” harap Ricky. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Buru

BERDASARKAN PERMENDAGRI 52/2014, PMII BURU DUKUNG SK BUPATI TENTANG RAJA PETUANAN KAIELY

Buru

DESA LALA JUARA TARIK TAMBANG DI PESTA RAKYAT HUT KE-81 RI POLRES BURU*

Buru

Sangat Dekat dan Baik dengan Masyarakat Petuanan Kaiely

Buru

Sambut HUT RI ke-80, Sat Lantas Polres Buru Selatan Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara Bermotor

Buru

POLRES BURU SELATAN BERSAMA RESMOB BARESKRIM TANGKAP DPO KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN DI SURABAYA

Buru

JAGA STABILITAS DAN MARWAH ADAT BUPOLO, PMII BURU NILAI SK BUPATI SOAL RAJA KAIELY SAH SECARA HUKUM

Buru

LMND–GMPRI BUKA SUARA SOAL PEMBERIAN UANG RP5 JUTA KEPADA KETUA-KETUA OKP DI BURU*

Buru

Tegaskan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Pangdam XV/Pattimura Beri Arahan di Labuha

Contact Us